Selasa, 20 Desember 2011

Ilmu alamiah dasar

Ilmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science)
merupakan pengetahuan yang mengkaji tentang gejala-gejala dalam alam semesta,
termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. IAD hanya
mengkaji konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar yang esensial saja.
A. MANUSIA YANG BERSIFAT UNIK
Ciri-ciri manusia
a. Organ tubuhnya kompleks dan sangat khusus, terutama otaknya
b. Mengadakan metabolisme atau pertukaran zat, (ada yang masuk dan keluar)
c. Memberikan tanggapan terhadap rangsangan dari dalam dan luar
d. Memiliki potensi untuk berkembang biak
e. Tumbuh dan bergerak
f. Berinteraksi dengan lingkungannnya
g. Sampai pada saatnya mengalami kematiian
Manusia adalah makhluk yang lemah dibanding makhluk lain namun dengan
akal budinya dan kemauannya yang sangat kuat maka manusia dapat
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi manusia dapat hidup dengan lebih baik lagi. Akal budinya dan kemauannya
yang sangat kuat itulah sifat unik dari manusia.

B. KURIOSITAS ATAU RASA INGIN TAHU DAN AKAL BUDI

Rasa ingin tahu makhluk lain lebih didasarkan oleh naluri (instinct) /idle
curiosity naluri ini didasarkan pada upaya mempertahankan kelestaraian hidup dan
sifatnya tetap sepanjang zaman. Manusia juga mempunyai naluri seperti tumbuhan
dan hewan tetapi ia mempunyai akal budi yang terus berkembang serta rasa ingin
tahu yang tidak terpuaskan.
Sesuatu masalah yang telah dapat dipecahkan maka akan timbul masalah lain yang
menunggu pemecahannya, manusia setelah tahu apanya maka ingin tahu bagimana
dan mengapa C. PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN MANUSIA
Manusia yang mempunyai rasa ingin tahu terhadap rahasia alam mencoba
menjawab dengan menggunakan pengamatan dan penggunaan pengalaman, tetapi
sering upaya itu tidak terjawab secara memuaskan. Pada manusia kuno untuk
memuaskan mereka menjawab sendiri. Misalnya kenapa ada pelangi mereka
membuat jawaban, pelangi adalah selendang bidadari atau kenapa gunung meletus
jawabannya karena yang berkuasa marah. Dari hal ini timbulnya pengetahuan tentang
bidadari dan sesuatu yang berkuasa. Pengetahuan baru itu muncul dari kombinasi
antara pengalaman dan kepercayaan yang disebut mitos. Cerita-cerita mitos disebut
2
legenda. Mitos dapat diterima karena keterbatasan penginderaan, penalaran, dan
hasrat ingin tahu yang harus dipenuhi. Sehubungan dengan dengan kemajuan zaman,
maka lahirlah ilmu pengetahuan dan metode ilmiah.
Puncak pemikiran mitos adalah pada zaman Babilonia yati kira-kira 700-600
SM. Orang Babilonia berpendapat bahwa alam semesta itu sebagai ruangan setengah
bola dengan bumi yang datar sebagai lantainya dan langit dan bintang-bintang
sebagai atapnya. Namun yang menakjubkan mereka telah mengenal bidang ekleptika
sebagai bidang edar matahari dan menetapkan perhitungan satu tahun yaitu satu kali
matahari beredar ketempat semula, yaitu 365,25 hari. Pengetahuan dan ajaran tentang
orang Babilonia setengahnya merupakan dugaan, imajinasi, kepercayaan atau mitos
pengetahuan semacam ini disebut Pseudo science (sains palsu)
Tokoh-tokoh Yunani dan lainnya yang memberikan sumbangan perubahan pemikiran
pada waktu itu adalah :
a. Anaximander, langit yang kita lihat adalah setengah saja, langit dan isinya
beredar mengelilingi bumi ia juga mengajarkan membuat jam dengan tongkat.
b. Anaximenes, (560-520) mengatakan unsur-unsur pembentukan semua benda
adalah air, seperti pendapat Thales. Air merupakan salah satu bentuk benda
bila merenggang menjadi api dan bila memadat menjadi tanah.
c. Herakleitos, (560-470) pengkoreksi pendapat Anaximenes, justru apilah yang
menyebabkan transmutasi, tanpa ada api benda-benda akan seperti apa
adanya.
d. Pythagoras (500 SM) mengatakan unsur semua benda adalah empat : yaitu
tanah, api, udara dan air. Ia juga mengungkapkan dalil Pythagoras C2 = A2 +
B2, sehubungan dengan alam semesta ia mengatakan bahwa bumi adalah bulat
dan seolah-olah benda lain mengitari bumi termasuk matahari.
e. Demokritos (460-370) bila benda dibagi terus, maka pada suatu saat akan
sampai pada bagian terkecil yang disebut Atomos atau atom, istilah atom
tetap dipakai sampai saat ini namun ada perubahan konsep.
f. Empedokles (480-430 SM) menyempurnakan pendapat Pythagoras, ia
memperkenalkan tentang tenaga penyekat atau daya tarik-menarik dan data
tolak-menolak. Kedua tenaga ini dapat mempersatukan atau memisahkan
unsur-unsur.
g. Plato (427-345) yang mempunyai pemikiran yang berbeda dengan orang
sebelumnya, ia mengatakan bahwa keanekaragaman yang tampak ini
sebenarnya hanya suatu duplikat saja dari semua yang kekal dan immatrial.
Seperti serangga yang beranekaragam itu merupakan duplikat yang tidak
sempurna, yang benar adalah idea serangga.
h. Aristoteles merupakan ahli pikir, ia membuat intisari dari ajaran orang
sebelumnya ia membuang ajaran yang tidak masuk akal dan memasukkan
pendapatnya sendiri. Ia mengajarkan unsur dasar alam yang disebut Hule. Zat
ini tergantung kondisi sehingga dapat berwujud tanah, air, udara atau api.
Terjadi transmutasi disebabkan oleh kondisi, dingin, lembah, panas dan
kering. Dalam kondisi lembab hule akan berwujud sebagai api, sedang dalam
kondisi kering ia berwujud tanah. Ia juga mengajarkan bahwa tidak ada ruang
yang hampa, jika ruang itu tidak terisi suatu benda maka ruang itu diisi oleh
3
ether. Aristoteles juga mengajarkan tentang klasifikasi hewan yang ada
dimuka bumi ini.
i. Ptolomeus (127-151) SM, mengatakan bahwa bumi adalah pusat tata surya
(geosentris), berbentuk bulat diam seimbang tanpa tiang penyangga.
j. Avicenna (ibn-Shina abad 11), merupakan ahli dibidang kedokteran, selain itu
ahli lain dari dunia Islam yaitu Al-Biruni seorang ahli ilmu pengetahuan asli
dan komtemporer. Pada abab 9-11 ilmu pengetahuan dan filasafat Yunani
banyak yang diterjemahkan dan dikembangkan dalam bahasa Arab.
Kebudayaan Arab berkembang menjadi kebudayaan Internasional.
D. LAHIRNYA ILMU ALAMIAH
Panca indera akan memberikan tanggapan terhadap semua rangsangan dimana
tanggapan itu menjadi suatu pengalaman. Pengalaman yang diperoleh
terakumulasi oleh karena adanya kuriositas manusia. Pengalaman merupakan
salah satu terbentuknya pengetahuan, yakni kumpulan fakta-fakta. Pengalaman
akan bertambah terus seiring berkembangnya manusia dan mewariskan kepada
generasi-generasi berikutnya. Pertambahan pengetahuan didorong oleh pertama
untuk memuaskan diri, yang bersifat non praktis atau teoritis guna memenuhi
kuriositas dan memahami hakekat alam dan isinya kedua, dorongan praktis yang
memanfaatkan pengetahuan itu untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih tinggi.
Dorongan pertama melahirkan Ilmu Pengetahuan Murni (Pure Science) sedang
dorongan kedua menuju Ilmu Pengetahuan Terapan (Aplied Science)
E. KRETERIA ILMIAH
Pengetahuan masuk kategori Ilmu Pengetahuan, bila kriteria berikut dipenuhi
yakni : teratur, sistemastis, berobyek, bermetoda dan berlaku secara universal.
Contoh: 1. logam yang dipanasi memuai, dimana saja tempatnya sama
2. Grafitasi Bumi.
F. METODE ILMIAH DAN IMPLEMENTASINYA
Segala kebenaran dalam ilmu Alamiah terletak pada metode ilmiah. Sebagai
langkah pemecahan atau prosedur ilmiah dapat sebagai berikut :
1. Penginderaan, merupakan suatu aktivitas melihat, mendengar, merasakan,
mengecap terhadap suatu objek tertentu.
2. Masalah dan problema, menemukan masalah dengan kata lain adalah
dengan mengemukakan pertanyaan apa dan bagaimana.
3. Hipotesis, jawaban sementara terhadap pertanyaan yang kita ajukan.
4. Eksperimen, dari sini ilmu alamiah dan non ilmu alamiah dapat dipisahkan.
Contoh dalam gejala alam tentang serangga dengan lampu (sinar biru)
5. Teori, bukti eksperimen merupakan langkah ilmiah berikutnya yaitu teori.
Dengan hasil eksperimen dari beberapa peneliti dan bukti-bukti yang
menunjukkan hasil yang dapat dipercaya dan valid walaupun dengan
keterbatasan tertentu. Maka disusun teori. Dengan teori-teori yang
dikemukakan maka dapat diaplikasikan terhadap kebutuhan manusia seperti
pengusiran serangga atau perangkap nyamuk (terkait dengan teori
pencahayaan.
4
G. KETERBATASAN ILMU ALAMIAH
Untuk itu perlu dilakukan pengujian sampai dimana berlakunya metode ilmiah
dan dimana metode ilmiah tidak berlaku. Untuk itu kita perlu memperhatikan :
Pertama, Bidang ilmu Alamiah, yang menentukan bidang ilmu alamiah adalah
metode ilmiah, karena bidang ilmu alamiah adalah wahana di mana metode
ilmiah dapat diterapkan, sebaliknya bidang non ilmiah adalah wahana dimana
metode ilmiah tidak dapat terapkan. Contoh hipotesa tentang keberadaan tuhan
merupakan konsep yang tidak bisa menggunakan metode ilmiah dan apabila
menggunakan konsep ini bisa menyebabkan orang Atheis.
Kedua, tujuan ilmu Alamiah, membentuk dan menggunakan teori. Ilmu alamiah
hanya dapat mengemukakan bukti kebenaran sementara dengan kata lain untuk
kebenaran sementara adalah "Teori". Karena tidak ada sesuatu yang mutlak tetapi
terus mengalami perubahan (contoh teori tentang bumi ini bulat)
Ketiga. Ilmu alamiah dan nilai, ilmu alamiah tidak menentukan moral atau nilai
suatu keputusan . Manusia pemakain ilmu alamiahlah yang menilai apakah hasil
Ilmu Alamiah baik atau sebaliknya. Contoh penemuan mesiu atau bom atom.
H. FILSAFAT ILMU ALAMIAH
Yang menjadi objek I. A adalah semua materi dalam alam semesta ini. I.A.
meneliti sumber alam yang mengaturnya. Pertanyaan tentang siapa yang
mengatur alam ini merupakan pertanyaan filsafat. Untuk itu ada 3 pandangan
tentang filsafat ilmu alamiah.
Vitalisme, merupakan suatu doktrin yang menyatakan adanya kekuatan diluar
alam. Kekuatan itu melikiki peranan yang esensial mengatur segala sesuatu yang
terjadi di Alam semesta ini. (misalnya Tuhan). pendapat ini ditantang oleh
beberapa orang lain karena dalam ilmu alamiah dikatakan bahwa segala
sesuatunya harus dapat dianalisis secaras eksperimen. Atau harus cocok dengan
metode ilmiah.
Mekanisme, penyebab segala gerakan di alam semesta ini dikarenakan hukum
alam (misalnya fisika atau kimia). Faham ini menganggap bahwa gejala pada
mahluk hidup secara otomatis terjadi hanya berdasar peristiwa fisika –kimia
belaka. Pandangan ini menyamakan gejala pada mahluk hidup dengan gejala
benda tidak hidup sehingga perbedaan hikiki tidak ada. Dengan begitu dapat
menghayutkan manusia ke pandangan materialisme yang selanjutnya kepada
Atheisme.
Agnotisme, untuk menghindari pertentangan vitalisme dan mekanisme maka
aliran ini timbul, dimana aliran ini melepaskan atau tidak memperhatikan sisi dari
sang pencipta. Mereka yang mengkuti aliran ini, hanya mempelajari gejala-gejala
alam saja, aliran ini banyak dianut oleh ilmuwan Barat.
Filsafat Pancasila, paham yang menjembatani dari 2 aliran yang menyatakan
bahwa alam dan hukumnya terjadi karena ciptaan tuhan dan proses selanjutnya
menurut filsafat mekanisme (hukum alam). Hukum alam adalah itu adalah sama
dengan hukum Tuhan.Dapat dilihat dari kehidupan makhluk hidup dari awal
sampai akhir.
5
I. BAHASA ILMU ALAMIAH
Adalah bahasa kesatuan yang utuh sebagai bentuk bahasa ilmu alamiah
merupakan bahasa universal. Contoh : Air (Indonesia), Water(Inggris) bahasa
ilmiahnya H2O
J. KETERBATASAN INDERA MANUSIA
Berdasarkan penelitian terhadap indera, manusia mempunyai kisaran (range)
batas yang sangat terbatas
Penglihatan, terutama terhadap cepat atau lambatnya benda bergerak (riak air
atau kecepatan cahaya, atau penglihatan kita sewaktu naik kereta api yang
disampingnya terdapat pohon.
Pendengaran, manusia mempunyai kemampuan pendengaran dengan kisaran
frekuensinya range 30 - 30.000 Hertz
Pengecapan dan pembauan, manusia selain mempunyai kemampuan tersebut
juga mempunyai keterbatasan pembauan dan pengecapan terhadap benda yang
ada dialam.
Indra kulit, manusia mampu membedakan antara panas dan dingin secara kasar,
namun manusia mempunyai keterbatasan sehingga penginderaan sering
menimbulkan salah kesan dan informasi, seperti perpindahan seseorang dari
ruang panas ke dingin dibanding dengan orang yang berada diruangan yang tidak
begitu panas.
K. PENINGKATAN DAYA PENGINDERAAN
Peningkatan daya indra dapat dilakukan sehingga diperoleh hasil yang tepat dapat
dilakukan dengan :
1. Latihan, contoh pengindraan tentang bau dan bunyi (kualitas minuman
anggur, teh, alat musik)
2. Peningkatan Kewaspadaan, tingkat kewaspadaan sangat dipengaruhi oleh
minat yang menyebabkan kesimpulan berbeda, dapat dilihat pendapat
beberapa orang tentang satu etalase atau laporan dari kecelakaan dari
beberapa orang.
3. Kalibrasi Instrumen (peneraan adalah membandingkan instrumen dengan
standar yang ada.
4. Pengecekan, merupakan hal yang baik untuk menghindari kekeliruan.
5. Eksperimen, penginderaan dalam kondisi yang dikontrol dengan eksperimen
kita mengetahui faktor-faktor apa saja yang sangat mempengaruhi terhadap
suatu perubahan.
6. Penginderaan yang meliputi analisis dan sentesis, pengamatan terhadap
bagian-bagian atau pengamatan secara keseluruhan.
7. Instrumen baru, bisa melakukan pengindraan baru. Seperti lie detector,
Teleskop, satelit dll.
8. Pengukuran, merupakan ketrampilan tersendiri contoh dalam pembuatan
mesin atau arsitektur. Ilmu Pengetahuan Alam , yang membahas tentang alam semesta dengan
semua isinya dan selanjutnya terbagi atas:
1. Fisika, mempelajari benda tak hidup dari aspek wujud dengan perubahan
yang bersifat sementara. Seperti : bunyi cahaya, gelombang magnet,
teknik kelistrikan, teknik nuklir
2. Kimia, mempelajari benda hidup dan tak hidup dari aspek sususan materi
dan perubahan yang bersifat tetap. Kimia secara garis besar dibagi kimia
organik (protein, lemak) dan kimia anorganik (NaCl), hasil dari ilmu ini
dapat diciptakan seperti plastik, bahan peledak
3. Biologi, yang mempelajari makhluk hidup dan gejala-gejalanya.
4. Botani, ilmu yang mempelajari tentang tumbuh-tumbuhan
5. Zoologi ilmu yang mempelajrai tentang hewan
6. Morfologi ilmu yang mempelajari tentang struktur luar makhluk hidup
7. Anatomi suatu studi tentang struktur dalam atau bentuk dalam
mahkhluk hidup
8. Fisiologi studi tentang fungsi atau faal/organ bagian tubuh makhluk
hidup
9. Sitologi ilmu yang mempelajari tentang sel secara mendalam
10. Histologi studi tentang jaringan tubuh atau organ makhluk hidup yang
merupakan serentetan sel sejenis
11 Palaentologi studi tentang makhluk hidup masa lalu
c. Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa
Studi tentang bumi sebagai salah satu anggota tatasurya, dan ruang angkasa
dengan benda angkasa lainnya.
1. Geologi, yang membahas tentang struktur bumi. (yang bahasannya
meliputi dari ilmu kimia dan fisika) contoh dari ilmu ini petrologi (batubatuan),
vukanologi (gempa bumi), mineralogi (bahan-bahan mineral)
7
2. Astronomi, membahas benda-benda ruang angkasa dalam alam semesta
yang meliputi bintang, planet, satelit da lain-lainnya. Manfaatnya dapat
digunakan dalam navigasi, kalendar dan waktu.

Manusia dan keindahan

A. Keindahan

Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni :

1) keindahan dalam arti luas

2) keindahan dalam arti estetis murni

3) keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan

Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.

B. Nilai Estetis

Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu realitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaannya.

Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri.

C. Penyebab Manusia Menciptakan Keindahan

• Tata nilai yang telah usang

• Kemerosotan zaman

• Penderitaan Manusia

• Keagungan Tuhan

A. Hakekat Keindahan
Keindahan adalah susunlah kualitas atau pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity) keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan pertentangan (contrast).
Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.
Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.

Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas
Keindahan dalam arti luas menurut para ahli, yaitu :

a. Menurut The Liang Gie keindahan adalah ide kebaikan
b. Menurut Pluto watak yang indah dan hukum yang indah
c. Menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan

2. Keindahan dalam arti estetik murni
Yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.

3. Keindahan dalam arti terbatas
Yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna
Keindahan adalah identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah.
Ada dua nilai terpenting dalam keindahan

1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.

2. Nilai intrinsik adalah sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut, contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.
Teori estetika keindahan adalah Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan
dalam tiga kelompok besar, yaitu :

1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu subjektif adanya yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera keindahan tak bisa diperdebatkan.

2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.

3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi. Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan.

H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu, harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai alasan-alasan non estetik.



Renungan

Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.
Teori Pengungkapan
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni.
Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni.
Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis.

Manusia dan keindahan

A. Keindahan

Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni :

1) keindahan dalam arti luas

2) keindahan dalam arti estetis murni

3) keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan

Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.

B. Nilai Estetis

Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu realitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaannya.

Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri.

C. Penyebab Manusia Menciptakan Keindahan

• Tata nilai yang telah usang

• Kemerosotan zaman

• Penderitaan Manusia

• Keagungan Tuhan

A. Hakekat Keindahan
Keindahan adalah susunlah kualitas atau pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity) keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan pertentangan (contrast).
Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.
Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.

Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas
Keindahan dalam arti luas menurut para ahli, yaitu :

a. Menurut The Liang Gie keindahan adalah ide kebaikan
b. Menurut Pluto watak yang indah dan hukum yang indah
c. Menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan

2. Keindahan dalam arti estetik murni
Yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.

3. Keindahan dalam arti terbatas
Yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna
Keindahan adalah identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah.
Ada dua nilai terpenting dalam keindahan

1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.

2. Nilai intrinsik adalah sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut, contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.
Teori estetika keindahan adalah Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan
dalam tiga kelompok besar, yaitu :

1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu subjektif adanya yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera keindahan tak bisa diperdebatkan.

2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.

3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi. Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan.

H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu, harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai alasan-alasan non estetik.



Renungan

Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.
Teori Pengungkapan
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni.
Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni.
Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis.

PANCASILA DALAM KONTEKS PERJUANGAN BANGSA

A. Pengantar

Pancasila sebagai dasar Negara RI sebelum disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, sebenarnya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah ada dan dihayati
dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup masyarakat. Berdasarkan kenyataan
tersebut, maka untuk memahami Pancasila secara komprehensif dan integral terutama
dalam kaitannya dengan Pembentukan Watak Bangsa (National and Character Building),
yang akhir-akhir ini menunjukan adanya penurunan kadar nilai (dekadensi/degradasi)
kebangsaan, maka mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia
guna menumbuh kembangkan rasa nasionalisme, heroik dan patriotik. Proses terjadinya
bangsa dan negara melalui proses sejarah yang panjang yaitu sejak zaman kerajaan telah
mulai nampak dasar-dasar kebangsaan Indonesia, walaupun masih bersifat lokal
(kedaerahan).
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern baru dirintis oleh para pejuang
bangsa, yang dimulai dengan pergerakan nasional yaitu kebangkitan nasional pada tahun
1908 (lahirnya Boedi Oetomo), kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia terwujud
pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan diri merdeka (proklamasi) dan
tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia telah resmi menjadi Negara, baik secara defacto
(factual) maupun dejure (yuridis).

B. Zaman Kerajaan-Kerajaan

1. Kerajaan Kutai

Kerajaan ini dibangun pada tahun 400 M, dengan rajanya yang pertama adalah
Kudungga yang kemudian digantikan oleh Mulawarman dan Aswawarman. Kerajaan
Kutai adalah yang pertama kali membuka sejarah bangsa Indonesia dengan
menunjukkan nilai sosial politik (bentuk kerajaan ), nilai keTuhanan berupa
pengembangan agama Buddha, kenduri dan sedekah kepada para brahmana.

2. Kerajaan Sriwijaya

Kerajaan Sriwijaya didirikan oleh Balaputra Dewa dari Wangsa Syailendra (600-
1400) jaman kerajaan Mataram Kuno (Mataram Hindu). Menurut Moh. Yamin, berdirinya
negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan lama. Negara
kebangsaan Indonesia terbentuk melalui Tiga tahap yaitu :

Pertama Zaman Kerajaan Sriwijaya yang bercirikan Kedatuan, Kedua Negara
kebangsaan pada zaman Kerajaan Majapahit yang bercirikan Keprabuan, dan Ketiga
adalah Negara Kebangsaan (Nation State) Modern yakni Indonesia Merdeka yang pada
tanggal 18 Agustus 1945 telah sah menjadi sebuah Negara.
Nilai-nilai yang bisa kita petik dari kerajaan Sriwijaya, antara lain:

1. Nilai nasionalisme yang berhubungan dengan kerajaan yang berciri Kedatuan.
2. Kerajaan Sriwijaya adalah Kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan laut, memegang kunci lalu lintas disekitar Selat Sunda bahkan Selat Malaka.
3. Di dalam sistem pemerintahannya sudah terdapat pengurus pajak, harta benda Kerajaan, rohaniwan menjadi pengawas pembangunan rumah-rumah ibadat.
4. Kerajaan Sriwijaya telah mempunyai cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu Negara, tertuang dalam bunyi slogan Marvuat vanua Criwijaya
siddhyatra subhiksa ( Suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur) .


3. Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1293 berdirilah Kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya
di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk dengan patihnya Gajah Mada. Pada masa
kejayaannya wilayah Majapahit membentang dari semenanjung Melayu sampai ke
Kalimantan Utara. Pada masa itu Mpu Prapanca menulis Kitab Negarakertagama (1365)
yang di dalamnya terdapat istilah Pancasila, Mpu Tantular menulis buku Sutasoma, yang
di dalamnya ditemukan seloka persatuan nasional, yakni Bhinneka Tunggal Ika, yang bunyi
lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua, yang artinya, walaupun
berbeda namun satu jua. Dari seloka ini menunjukan bahwa kerajaan Majapahit sudah
menganut paham demokrasi, yakni adanya toleransi dan mengakui adanya perbedaan
antara agama Budha, Hindu dan Islam yang dianut oleh kerajaan Samudera Pasai (Aceh).
Patih Gadjah Mada mempunyai cita-cita ingin mempersatukan seluruh Nusantara Raya,
dengan bersumpah (Sumpah Palapa) “Saya tidak akan makan buah Palapa (kelapa)
jikalau belum seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan Negara, jikalau Gurun,
Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik belum
dikalahkan.” Kerajaan Majapahit juga membangun hubungan diplomatik dengan kerajaan
mancanegara, antara lain Tiongkok, Ayodya, Champa, dan Kamboja.

C. Zaman Penjajahan

Pada awalnya bangsa asing (Portegis dan Belanda) datang di Indonesia hanya untuk
berdagang yang kemudian berubah meningkat menjadi praktek penjajahan. Untuk
menghindari persaingan di kalangan mereka sendiri (Belanda), maka didirikanlah kongsi atau perkumpulan dagang yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau
KongsiDagang Belanda, di kalangan rakyat terkenal dengan sebutan Kompeni.
Praktek-praktek VOC sudah mulai dengan paksaan-paksaan, tindakannya bukan
lagi sebagai pedagang, tetapi sudah menampakkan jati dirinya sebagai penjajah
(imperialisme). Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad yang menjadikan
rakyat sengsara. Di mana-mana banyak terjadi perlawanan dan pemberontakan dari seluruh
penjuru nusantara, dengan tujuan mengusir penjajah dari bumi nusantara. Untuk
melanggengkan kekuatan dan kekuasaanya, Belanda menggunakan taktik/strategi, antara
lain dengan devide et empera (politik adu domba), monopoli (pembeli tunggal), benteng
stelsel (penyempitan gerak) dan kultur stelsel (tanam paksa).

D. Kebangkitan Nasional

Pergerakan nasional di tanah air dilatarbelakangi adanya pergolakan kebangkitan
dari Dunia Timur, yaitu munculnya kesadaran akan kekuatannya sendiri, antara lain dari
Filipina (1898) yang dipimpin oleh Jose Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tunisia
(1905), Sun Yat Zen dari China melawan Jepang (1911) , India yang dipelopori oleh Nehru
dan Mahatma Gandhi melawan Inggris. Adapun di Indonesia pergerakan nasional yang
merupakan kebangkitan akan kesadaran kebangsaan (nasional) dipelopori oleh dr. Soetomo
dan dr. Wahidin Soediro Hoesodo dengan nama Boedi Oetomo (BO) yang didirikan pada
tanggal 2 Mei 1908. Asas yang digunakan adalah kooperatif serta bertujuan mengangkat
derajat bangsa Indonesia agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Hanya dengan melalui
pendidikan cita-cita ini akan tercapai. Setelah itu muncul pergerakan-pergerakan lain, yakni
SDI, SI, Indische Partij dan seterusnya. Pada mulanya pergerakan-pergerakan itu
berasaskan kooperatif, namun perkembangannya berubah menjadi non kooperatif, awalnya bertujuan hanya berhubungan dengan perdagangan, sosial, agama dan pendidikan, namun
kemudian meningkat menjadi sebuah tuntutan politik, yaitu Indonesia Merdeka.
Tujuan merdeka diekspresikan dengan kata-kata yang dipelopori oleh kaum muda
dari seluruh nusantara, dari Jawa Jong Java, dari Ambon Jong Ambon, dari Sulawesi Jong
Celebes, dari Sumatra Jong Sumatra, sedangkan tokoh-tokoh pemudanya antara lain Moh.
Yamin, Wongsonegoro, dan Kuncoro Probopranoto. Perjuangan rintisan kesatuan nasional
para pemuda dimanifestasikan dalam bentuk ikrar, maka pada kongres Pemuda ke II pada
tanggal 28 Oktober 1928, ikrar tersebut diwujudkan dalam Sumpah Pemuda, berisi
Berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu, bahasa Indonesia dan bertanah air
satu, tanah air Indonesia, bersama itu pula dikumandangkan Lagu Indonesia Raya ciptaan
W R Supratman..

E. Zaman Penjajahan Jepang

Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda Tiga A, Nippon cahaya Asia,
Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia, serta mengaku sebagai saudara tua
Bangsa Indonesia. Dalam perang melawan Sekutu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis dan
Belanda), Jepang mulai terdesak, maka untuk menarik simpati bangsa Indonesia Jepang
menjajikan kemerdekaan.
Pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang
Hirohito, beliau memberi hadiah ulang tahun untuk Bangsa Indonesia, yaitu janji kedua
dari pemerintah Jepang berupa “Kemerdekaan tanpa syarat” melalui Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di seluruh Jawa dan Madura),
No. 23. Dalam janji kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan
memperjuangkan kemerdekaannya, bahkan dianjurkan untuk berani mendirikan Negara Indonesia Merdeka dihadapan musuh-musuh Jepang, yaitu Sekutu yang di dalamnya
terdapat kaki tangannya, yaitu NICA (Nitherlands Indie Civil Administration).
Realisasi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, berupa dibentuknya suatu
badan yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diberi nama Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi
Tyosakai, yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.

1. Sidang BPUPKI Pertama

Sidang BPUPKI dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dari tanggal 29 Juni
sampai pada tanggal 1 Juni 1945, yang agenda utamanya adalah pemaparan Rumusan
Calon Dasar Negara.
Pemaparan rumusan calon dasar Negara adalah sebagai berikut:
a. Rumusan Moh. Yamin (29 Mei 1945)
Rumusan ini dikemukakan pada sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal
29 Mei 1945 oleh Moh. Yamin berupa rumusan calon dasar negara yang berisikan
lima dasar Negara Indonesia merdeka, yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan.
Setelah berpidato mengemukakan rumusan calon dasar Negara Indonesia merdeka
beliau juga mengusulkan tertulis mengenai rancangan UUD RI, dari rancangan UUD
tersebut tercantum rumusan Lima Asas atau Dasar Negara, sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan Moh. Yamin, beliau tidak mengemukakan rumusan calon dasar
Negara, tetapi hanya mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:

1. Teori Negara Perorangan (Individualis)
Teori ini diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), JJ Rousseau (abad 18), Hebert
Spencer (abad 19) dan H.J Laski (abad 20). Menurut mereka, Negara adalah masyarakat
hukum (legal society) yang disusun atas kontrak (teorinya disebut Kontrak Sosial/Contract
Social) antara seluruh individu dengan pemerintah atau penguasa. Paham ini banyak dianut
oleh negara-negara di Eropa dan Amerika.

2. Paham Negara Kelas atau Teori Golongan (Class Theory)

Teori ini diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin yang mengatakan bahwa
negara adalah alat dari suatu golongan atau kelas (Borjuis) iuntuk menindas kelas yang
yang lain (Proletar). Negara kapitalis adalah alat kaum borjuis, maka ajaran Marxis
menganjurkan kaum proletar (kaum yang tidak memiliki modal) meraih kekuasaan dengan
jalan ganti menindas kaum borjuis, class action (gerakan massa) atau revolusi. Paham ini
populer dengan istilah Komunis. Paham ini dianut oleh negara China, Kuba, Korea Utara.

3. Paham Negara Integralistik

Paham ini diajarkan Spinoza, Adam Muller dan Hegel (abad 18-19). Menurut
paham ini Negara bukan menjamin perseorangan atau golongan, tetapi menjamin
kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan
masyarakat integral, dengan segala golongan, bagian yang anggotanya saling berhubungan
dan merupakan kesatuan organis. Negara memberi penghidupan bangsa seluruhnya, negara
tidak memihak salah satu golongan/kelompok, yang terpenting bahwa negara menjaga dan
menjamin keselamatan hidup bangsa sebagai suatu persatuan (Sekretaris Negara, 1995:33).
Di Indonesia dihindarkan adanya dominasi mayoritas dan tirani minoritas. Yang
dimaksud dominasi mayoritas adalah suatu kelompok yang jumlahnya banyak (besar)
memegang peranan penting dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan
mengabaikan kepentingan kelompok yang jumlahnya kecil. Misal: jaman Orde Baru
dikenal Partai Golongan Karya sebagai Partai Single Mayority, sehingga di dalam segala
pengambilan keputusan selalu menang. Timbulnya dominasi mayoritas merupakan
kosekuensi logis dari hasil demokrasi. Sedangkan yang dimaksud dengan tirani
minoritas, adalah kelompok yang jumlahnya kecil, tetapi memegang peranan penting,
karena segala kebijakan yang akan diambil mempengaruhi tata kehidupan masyarakat
pada umumnya. Misal: pemgambilan keputusan dari Pengusaha, tentang kenaikan harga
minyak goreng akan berpengaruh dalam sektor usaha (ekonomi) masyarakat.
c. Ir Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengajukan rumusan calon dasar Negara dengan
lima asas yang diberi nama PANCASILA. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan
2. Internationalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
2. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Panitia Sembilan yang diketahui oleh Ir. Soekarno menyetujui Rancangan
Pembukaan Hukum Dasar, rancangan Preambule UUD, yang bunyinya sebagai berikut:
“……. Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan dengan menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Beberapa keputusan penting hasil sidang kedua BPUPKI adalah:

1. Pada tanggal 10 Juli 1945 menghasilkan keputusan, yaitu tentang Wilayah
Negara Baru. Ada tiga usulan:
a). Daerah Hindia Belanda yang dulu,
b). Hindia
Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara Borneo Inggris), Irian Timur,
Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarntya dan
c). Hindia Belanda ditambah
Malaya dan dikurangi Irian Barat. Berdasarkan hasil pemungutan suara dari 66
suara , yang memilih kelompok a) berjumlah 19, yang memilih kelompok b) 39
(terbanyak) , yang memilih c) sebanyak 6 suara lain-lain daerah I serta blangko 1. Jadi sebagian besar dari mereka menghendaki Wilayah Indonesia Raya yang
mampu mempersatukan seluruh kepulauan Indonesia.
Keputusan-keputusan yang lain, adalah:

1. Membentuk Panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno
2. Membentuk Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta
3. Membentuk Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso
4. Panitia Perancang UUD pada tanggal 14 Juli 1945 melaporkan, bahwa Susunan

UUD diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: (a). Pernyataan Indonesia merdeka,
berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang
berisi Dasar Negara Pancasila dan (c). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

F. Proklamasi Kemerdekaan

Kemenangan Sekutu dalam perang dunia ke II membawa hikmah bagi bangsa
Indonesia, maka pada tanggal 8 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr.
Radjiman berangkat ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi. Pada tanggal 9
Agustus 1945 Jenderal Terauchi memberikan tiga keputusan:
1. Soekarno sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai
wakilnya dan Dr. Radjiman sebagai anggota.
2. Panitia boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945.
3. Cepat atau tidak pekerjaan Panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran kepada
orang banyak, Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung
berbunga (secepat mungkin), dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah
dari Jepang, melainkan atas perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

G. Sidang PPKI

Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang
pertama kali mengadakan sidang, sebelum sidang resmi membahas beberapa perubahan
yang terkait dengan rancangan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan nama
Piagam Jakarta (Jakarta Charter), terutama Sila Pertama Pancasila dengan menghilangkan
tujuh kata menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkat mufakat, keiklasan dan moral luhur
para Pendiri Bangsa, terutama dari golongan Islam yang menyetujui Sila Pertama
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa demi kesatuan dan persatuan Indonesia, mengingat
bahwa saudara kita terutama dari wilayah Timur banyak yang tidak beragama Islam.
(1). Sidang Pertama 18 Agustus 1945
Sidang ini dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi:
1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta, yang kemudian
berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan
Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami perubahan karena
berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai
Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
Badan Musyawarah Darurat, yang fungsinya seperti MPR.
Maka sejak tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia telah sah (legal) menjadi sebuah
Negara (State), dengan bentuk pemerintahan Republik, dan bentuk Negara Kebangsaan
(Nation State), baik secara defacto maupun dejure, karena telah memenuhi syarat utama
terbentuk/berdirinya sebuah negara, syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :

1. Adanya Pemerintahan (Government),presiden, wakil presiden dan KNIP
2. Adanya Rakyat (People) Indonesia
3. Adanya Wilayah (Teritorial), bekas jajahan Belnda.

Dari tiga syarat utama sudah terpenuhi, tetapi masih ada syarat khusus (tambahan)
sebagai syarat yang ke empat, yakni adanya pengakuan kemerdekaan dari negara lain,
sebab tanpa adanya pengakuan Negara lain Indonesia akan kesulitan membangun
hubungan diplomatik dan membuat perjanjian dengan negara lain, (Traktat/Treaty) baik
yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Selain itu, pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menyiratkan:
(1). Bentuk Negara Indonesia adalah : Negara Kesatuan-Negara Kebangsaan
(2). Bentuk Pemerintahan Indonesia : Republik
(3). Bentuk Wilayah Indonesia : Kepulauan
(4). Sistem Kabinet Indonesia : Presidensiil
(5). Dasar Negara Indonesia : Pancasila
(6). Lagu Kebangsaan Indonesia : Indonesia Raya
(7). Lambang Dasar Negara Indonesia : Burung Garuda
(8). Semboyan Negara Indonesia : Bhinneka Tunggal Ika
(9). Bahasa Nasional/Persatuan : Bahasa Indonesia
(10). Pololitik Luar Negeri : Bebas – Aktif
(11). Sistem Pemerintahan/Politik : Demokrasi/Trias Politika

2. Sidang kedua (19 Agustus 1945)
Pada sidang yang kedua ini PPKI berhasil nenentukan ketetapan sebagai berikut:
1. Tentang provinsi, dengan pembagian sebagai berikut:
a). Jawa Barat
b). Jawa Tengah
c). Jawa Timur
d). Sumatra
e). Borneo (Kalimantan)
f). Sulawesi
g). Maluku
h). Sunda
Hasil sidang lainnya adalah dibentuknya Kementrian atau Departemen yang meliputi :
1. Departemn Luar negeri
2. Departemen Dalam Negeri
3. Departemen Kehakiman
4. Departemen Keuangan
5. Departemen Kemakmuran
6. Departemen Kesehatan
7. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
8. Departemen Sosial
9. Departemen Pertahanan
10. Departemen Penerangan
11. Departemen Perhubungan
12. Departemen Pekerjaan Umum
1. Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang yang ketiga ini PPKI melakukan pembahasan tentang Badan Penolong
Keluarga Korban Perang, yang menghasilkan putusan terdiri dari 8 pasal, salah satu pasal
tersebut adalah pasal 2 yang menyebutkan perlunya pembentukan suatu badan yang disebut
Badan Keamanan Rakyat.
4. Sidang Keempat (22 Agustus1945)
Pada sidang yang keempat ini mengagendakan pembahasan tentang Kedudukan
KNIP, hasil keputusannya KNIP Pusat berkedudukan di Jakarta.
H. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan mengandung pengertian sebagai berikut:
(a). Dari sudut Ilmu Hukum (Yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum kolonial, dan mulai berlakunya tertib hukum nasional (Indonesia).(b). Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
terbebas dari penjajahan dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya
sendiri dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Setelah proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih
menghadapi ancaman Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menanamkan kekuasaannya,
bahkan secara licik mempropagandakan kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI
mengeluarkan 3 buah maklumat:
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari Presiden. Kemudian Maklumat tersebut memberikan
kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh KNIP.
(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang Pembentukan Partai Politik
yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat adanya anggapan bahwa
salah satu ciri Demokrasi adalah Multi Partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya
agar dunia barat menilai, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi.
(3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini
adalah mengubah Sistem Kabinet Presidentiil menjadi Sistem Kabinet Parlementer
yang berdasarkan pada asas demokrasi liberal.
Keadaan yang demikian membawa ketidak stabilan di bidang politik. Berlakunya
Kabinet Parlementer jelas-jelas menyimpang dari konstitusi UUD 1945, serta ideologi
Pancasila. Sejak keluarnya 3 Maklumat tersebut Dasar Negara Indonesia mengalami
perubahan sampai puncaknya pada tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit
Presiden. Adapun kronologis perubahan Dasar Negara itu adalah sebagai berikut:
1. Periode 27 Desember 1945 – 17 Agustus 1945
Dengan adanya Perjanjian Linggarjati, Perundingan Roem-Royen dan KMB, maka
bentuk Pemerintahan Indonesia menjadi SERIKAT, yakni RIS (Republik Indonesia
Serikat) dengan Sistem Kabinet Parlementer.
2. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Pemerintahan dan UUD yang bersifat Liberal/Serikat (Kabinet Parlemeter)
dirasa tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, maka bentuk undang-undang
yang dipakai adalah UUDS, dengan Badan Konstituante sebagai badan yang bertugas me
nyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
3. Periode 5 Juli 1959 Sampai Sekarang
a). Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – kembali ke UUD 1945 serta membubarkan Badan
Konstituante, karena tidak mampu menyusun UU Baru.
b. Pasca Dekrit Presiden 1959 - Sekarang
Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang UUD 1945
mengalami empat (4) kali perubahan (amandemen), ini dilakukan sebagai realisasi dan
manifestasi aspirasi semangat reformasi.
Ada beberapa alasan UUD 1945 di amandemen :
1. Untuk menyesuaikan tuntutan jaman, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
2. Ada beberapa pasal dan ayat yang bertentangan dengan demokrasi, yang
memberi peluang untuk melanggengkan kekuasaan
3. Diantara pasal satu dengan yang lainnya ada yang bersifat kontradiksi dan
bermakna bias./ganda.

Senin, 19 Desember 2011

Pancasila Sebagai Suatu Sistem

1. Pengertian Sistem
Menurut Prof. Dr. Winardi, SE ada 3 definisi (pengertian) system
(a). Sistem adalah keseluruhan bagian yang saling mempengaruhi satu
dengan lainnya menurut satu rencan yang ditentukan, untuk mencapai
tujuan tertentu. (H. Thierry)
(b). Sistem adalah seperangkat bagian yang saling berhubungan, bekerja
bebas mengejar keseluruhan tujuan dengan kesatuan lingkungan.
(William A. Shorde/Dan Voich Jr)
(c). Sistem adalah himpunan unsur (elemen) yang saling mempengaruhi
untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku. (Ludwig Von Bertalanffy)
Definisi ini menekankan pada:
1. Kelakuan berdasarkan tujuan tertentu
2. Keseluruhan melebihi bagian
3. Keterbukaan sistem saling berhubungan dengan sebuah sistem
yang lebih besar, yakni lingkungannya.
4. Tranformasi, bagian-bagian yang bekerja menciptakan sesuatu yang
mempunyai nilai.
5. Antar hubungan berbagai bagian harus cocok dengan yang lainnya.
6. Mekanisme kontrol, yakni adanya kekuatan yang mempersatukan dan mampu mempertahankan sistem tersebut.
Pendapat lain Pengertian Sistem:
Yang disebut sistem (kata benda), sistematis/sistematik (kata sifat), adalah:
1. Sesuatu (negara, organisasi, tubuh) yang terdiri dari beberapa bagian,
elemen, komponen
2. Diantara bagian, elemen, komponen saling berhubungan (relasi) dan
saling berkesesuaian (relevansi)
3. Diantara bagian tidak saling bertentangan (kontradiksi),
4. Di antara bagian saling melengkapi dan mempengaruhi,
5. Diantara bagian merupakan satu kesatuan (Unity) tak terpisahkan
(komprehensif integralistik),
6. Diantara bagian mempunyai tujuan (goal/teleologis) yang sama.
2. Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Berdasarkan penjelasan tentang pengertian sistem tersebut di atas, maka
Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai sebuah sistem, atau dengan kata lain
Pancasila bersifat sistematis/sistematik, karena:
1. Pancasila terdiri dari beberapa Sila, yakni Lima Sila
2. Diantara Lima Sila mempunyai hubungan yang sifatnya hirarkis (Sila
pertama: Ketuhanan mendasari dan menjiwai Sila kemanusiaan, Sila
persatuan, Sila kerakyatan dan Sila keadilan
3. Diantara Sila-Sila dalam Pacasila tidak saling bertentangan, bahkan
merupakan satu kesatuan yang bersifat komprehesif integralistik,saling mendukung dan saling melengkapi.
4. Diantara Sila-Sila dalam Pancasila mempunyai tujuan dan fungsi yang
sama, sebagai Dasar Negara, Dasar Filsafat Bangsa, Ideologi maupun
sebagai Pandangan Hidup (way of life) Bangsa Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
1. Pengertian Filsafat
a. Pengertian Filsafat Secara Etimologis
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yakni
philos, philia, philien yang artinya senang, teman dan cinta dan sophos, sophia dan
sophien yang artinya kebenaran (truth), keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau
kebijaksanaan (wisdom). Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan
adalah Cinta kebenaran atau cinta kebijaksanaan/kearifan.
Selain itu kata filsafat berasal dari bahasa Arab, dari falsafah, dari bahasa
Inggris yaitu philosophy, bahasa Indonesia filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi
(kata sifat filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.
b. Pengertian Filsafat Secara Definitif
- Pengertian filsafat dari Ahli (Filsuf):
1. Plato: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran yang asli.
2. Aristoteles: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu
metafisika, logika, retorika, etika, politik dan estetika.
3. Immanuel Kant: Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadipokok dan pangkal dari segala pengetahuan,
yang tercakup di dalam empat persoalan.
: 1. Apakah yang dapat kita ketahui (jawabnya: metafisika)
2. Apakah yang seharusnya kita ketahui? (jawabnya: etika)
3. Sampai dimanakah pengharapan kita? (jawabnya: agama)
4. Apakah yang dinamakan manusia? (jawabnya: antropologi).
- Pengertian filsafat dari:
1. Prof. Drs. Notonegoro, SH: filsafat adalah pengetahuan atau ilmu
pengetahuan yang mencari dan mempelajari yang ada (ontologi) dan
hakekat yang ada (metafisika) dengan perenungan (kontemplasi) yang
mendalam (radikal) sampai menemukan substansinya.
2. Drs. Hasbullah Bakry, S.H: filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala
sesuatu yang mendalam mengenai Ketuhanan (theologi), alam semesta
(kosmologi) dan manusia (antropologi), sehingga menghasilkan penge
tahuan bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia
dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapainya.
Simpulan:
Filsafat adalah ilmu yang mencari dan mempelajari tentang hakekat (metafisika).
Oleh karena itu filsafat juga disebut Ilmu tentang hakekat atau ilmu hakekat (metafisika).
Ditinjau dari perspektif permasalahannya filsafat dapat dikelompokkan menjadi dua
macam, yaitu:
Pertama: filsafat sebagai hasil perenungan/kontemplasi (produk).
- Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran-pemikiran para filsuf.Pada zaman dahulu, yang lazimnya merupakan suatu aliran/paham, misal: idealisme
rasionalisme, materialisme, pragmatisme.
- Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari
persoalan pada akal manusia.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang berbentuk sebagai aktivitas berfilsafat,
sekaligus proses pemecahan masalah (problem solving) dengan menggunakan
berbagai metode ternetu sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
1. Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi (riil), yang
meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan theologi.
2. Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
3. Logika mempejari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan
rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
4. Etika: mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
5. Estetika: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang
mempunyai nilai seni (artistik).
6. Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode, diantaranya,
metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .
Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah, maka Pancasila dapat dikatakan:
1. Sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi),
nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan penger
tian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).2. Sebagai Susunan kesatuan Organis
Pancasila pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan (komprehensif integralistik). Kesatuan sila-sila dari Pancasila merupakan
kesatuan organis yang pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakekat dasar
ontologis manusia, sebagai pendukung dari isi dan inti sila-sila Pancasila, yakni berupa
hakekat manusia monopluralis. Hakekat manusia monoprularistik, terdiri pertama, hakekat
susunan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani),
kedua: hakekat sifat kodrat manusia yang terdiri dari unsur individu dan sosial, ketiga:
hakekat kedudukan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri
sendiri, maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupa
kan satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya
mempunyai fungsinya masing-masing. Antara unsur jiwa dan raga, individu dan sosial
serta antara makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan , kalau menyatu akan
menjadi monodualistis, dialektis, sintesa paradoksal, tetapi kalau bertentangan akan
menjadi dualistik kontradiktif. Pengertian Monodualistik, yaitu dua hal yang berbeda
(jiwa-raga), tetapi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, Dialektis adalah kata
sifat dari kata dialektika (Hegel) yang artinya yang terdiri dari tesa (pendapat) dan anti tesa
(pendapat yang kontradiktif) yang kemudian menjadi sintesa (keatuan dari tesa dan anti
tesa, Sintesa paradoksal pengertian sama dengan monodualistik. Sedang pengertian
Dualistik konradktif adalah dua hal yang berbeda dan saling bertentangan dan saling
mengalahkan, yang kalah akan tenggelam, sedang yang menang akan selalu nampak dalam
prilaku, yang menurut orang awam disebut: karakter (kepribadaian). 3. Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal
untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas)
dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu
rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila
memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis
(landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Secara ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan
Adil. Menurut Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono dalam bukunya Pancasila (Pendekatan
Secara Kefilsafatan) menyebutkan bahwa:
a). Hakekat Tuhan , antara lain adalah :
- Sebab pertama (causa prima)
- Maha Esa
- Asal mula dari segala sesuatu (jawa: sangkan paraning dumadi)
- Segala sesuatu yang ada tergantung kepada-Nya
- Sempurna dan Maha Kuasa, Maha rahim
- Tidak berubah, tidak terbatas, adanya mutlak
- Pencipta dan pengatur alam semesta
b). Hakekat Manusia adalah berdasarkan konsep Manusia Monopluralis
Notonegoro, yang terjelma dalam Susunan kodrat, terdiri dari makhluk berjiwa dan
makhluk beraga, sifat kodrat, terdiri makhluk individu dan makhluk sosial, dan Kedudukan
kodrat, yang terdiri dari makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan .c). Hakekat Satu
- Tak dapat dibagi dan terpisahkan dari segala sesuatu yang lain
- Merupakan diri pribadi dalam arti mempunyai sifat, bentuk, susunan dan
keadaan diri sendiri.
- Terpisah dengan hal lain yang mempunyai tempat dan ruang sendiri.
Contoh: - Ikrar Sumpah Pemuda (Satu bangsa, satu bahasa,satu tanah air.
d). Hakekat Rakyat
- Keseluruhan jumlah dari semua warga dalam Negara.
- Segala sesuatunya meliputi semua warga dan untuk seluruh warga.
- Adanya hak-hak serta kewajiban asasi, politis, ekonomi bagi setiap warga
perseorangan dalam kaitannya dengan hakekat manusia dan negara .
e). Hakekat Adil
- Adanya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hidup kehidupan manusia.
- Wajib harus lebih diutamakan dari pada hak.
- Pemenuhan wajib dan hak itu meliputi:
1. Keadilan Distributif (Membagi), yakni keadilan yang diberikan
pemerintah /negara kepada rakyat/warga negara.
Misal: Bunyi alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yakni Negara berke
wajiban melidungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejah
teraan umum, dan mencerdasakan kehidupan bangsa.
2. Keadilan Legal (Keadilan Taat), yakni keadilan yang diberikan warga
negara kepada pemerintah.
Misal: membayar pajak, bela negara.3. Keadilan Komutatif (Keadilan Timbal Balik), yakni keadilan yang
terjadi karena adanya hubungan antar sesama warga (individu) dengan
warga (individu) yang lain.
Misal: Hubungan perkawinan, hubungan /perjanjian utang, piutang antar
individu.

landasanpendidikanPancasila

A. Landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman
kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka
dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat
hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father)
dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila)
dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan
pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di
tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran
berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara
obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau
bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
b. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia
sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji
karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti
mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi
mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali
masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu
memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
d. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa
Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk
secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah
sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan
suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, maupun pertahanan keamanan.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk
menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.

Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
C. Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu
dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobyek
- bermetode
- bersistem
- bersifat universal


1. Berobyek

Dalam filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan
obyek materia. Obyek materia Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu
dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut
pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers
(Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb. Obyek Materia Pancasila
adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian
Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia
sebagai kausa materia (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka obyek materia
pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya
dalam bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek materia empiris berupa
lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya,
Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek materia non empiris
non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang
tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.
2. Bermetode
Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka
pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat
obyektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada
karakteristik obyek forma dan materia Pancasila. Salah satu metode adalah
“analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh
karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek
sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk
menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi historis”
serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode tersebut
senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan
kesimpulan.
3. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan
utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan
antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling
hubungan maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan
Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan
(majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila
Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.
4. Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya
kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun
jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari,
esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya
bersifat universal.
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan
dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik
pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan
oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :
Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”
Kausal suatu pertanyaan “mengapa”
Normatif suatu pertanyaan “ kemana”
Essensial suatu pertanyaan “ apa “
1. Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan
suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif
berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta
kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
2. Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan
jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan
kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa
materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga
berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai
sumber segala norma.
3. Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu
ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan
secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen)
dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.
4. Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab
suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu.
Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu
pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila
(hakekat Pancasila).
Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam
kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi
pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila dalam
aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma
hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek
penyelenggaraan negara.
Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis
kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan
normatif. Sedangkan tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam bidang
filsafat Pancasila, yaitu membahas sila-sila Pancasila sampai inti sarinya, makna
yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.