Minggu, 01 Januari 2012

A. Pengertian Nilai, Moral, dan Norma

1. Pengertian Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan kenyataannya.
Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:

1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:
a. Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b. Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c. Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa, etika)
d. Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia kepada Tuhan

2. Pengertian Moral

Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggao tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.

3. Pengertian Norma

Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:

a. Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.
B. Pancasila sebagai Moral

1. Arti Formal Moral Pancasila

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam NKRI, dengan demikian Pancasila juga merupakan moral Negara, yaitu moral yag berlaku bagi Negara.
Secara etismologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukan dan apa yang harus dihidari.
Norma moral tidak sama dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.

2. Moral Politik Pancasila

Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan Negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila.

3. Hakikat Etika Pancasila

Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai sumber segala sumber Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.

C. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis

Dalam kaitannya dengan penjabarannya, nilai dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

1. Nilai Dasar

Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui pancra indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tesebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contohnya, hakikat Tuhan, manusia, atau makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat kepada suatu benda, kiantitas, aksi, ruang dan waktu, nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan kitam nilai instrumental itu dapat kita temuakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan makna yang konkret dalam praktek ketatanegaraan kita.

3. Nilai Praksis

Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Dengan demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan instrumental dan sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut.
Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang organic, yaitu semua perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam pembukaannya, sedangkan nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam ketetapan MPR. Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam Undang-udang sampai kepada peraturan dibawahnya.

D. Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saka. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa
Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.
Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila kita memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai berikut:
1. Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik Negara (Negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat), dan Negara asas kerohanian Negara (Pancasila).
2. Ketentuan diadakannya undang-undang dasar, yaitu “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengna jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.