tag:blogger.com,1999:blog-80116105082056423882024-02-20T18:29:35.782-08:00Catatan mata kuliah andaExpressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-66840116728254017882012-01-01T07:47:00.000-08:002012-01-01T07:55:51.900-08:00A. Pengertian Nilai, Moral, dan Norma<br /><br />1. Pengertian Nilai<br /><br /> Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.<br />Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan kenyataannya.<br />Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:<br /><br />1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.<br />2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.<br />3) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:<br />a. Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.<br />b. Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.<br />c. Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa, etika)<br />d. Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia kepada Tuhan<br /><br />2. Pengertian Moral<br /><br /> Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggao tidak bermoral.<br />Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.<br /><br />3. Pengertian Norma<br /><br /> Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.<br />Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:<br /><br />a. Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan<br />b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,<br />c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,<br />d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.<br />B. Pancasila sebagai Moral<br /><br />1. Arti Formal Moral Pancasila<br /><br /> Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam NKRI, dengan demikian Pancasila juga merupakan moral Negara, yaitu moral yag berlaku bagi Negara.<br />Secara etismologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukan dan apa yang harus dihidari.<br />Norma moral tidak sama dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.<br /><br />2. Moral Politik Pancasila<br /><br /> Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan Negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.<br />Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila.<br /><br />3. Hakikat Etika Pancasila<br /><br /> Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.<br />Sebagai sumber segala sumber Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.<br /><br />C. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis<br /><br /> Dalam kaitannya dengan penjabarannya, nilai dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.<br /><br />1. Nilai Dasar<br /><br /> Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui pancra indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tesebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contohnya, hakikat Tuhan, manusia, atau makhluk lainnya.<br />Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat kepada suatu benda, kiantitas, aksi, ruang dan waktu, nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.<br /><br />2. Nilai Instrumental<br /><br /> Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi<br />serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.<br />Dalam kehidupan ketatanegaraan kitam nilai instrumental itu dapat kita temuakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan makna yang konkret dalam praktek ketatanegaraan kita.<br /><br />3. Nilai Praksis<br /><br /> Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Dengan demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan instrumental dan sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut.<br />Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang organic, yaitu semua perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam pembukaannya, sedangkan nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam ketetapan MPR. Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam Undang-udang sampai kepada peraturan dibawahnya.<br /><br />D. Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara<br /><br /> Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saka. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa<br />Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.<br />Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila kita memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila.<br />Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai berikut:<br />1. Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik Negara (Negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat), dan Negara asas kerohanian Negara (Pancasila).<br />2. Ketentuan diadakannya undang-undang dasar, yaitu “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.<br />Nilai dasar yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengna jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-48895916032881051622011-12-20T23:06:00.001-08:002011-12-20T23:15:29.260-08:00Ilmu alamiah dasarIlmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science)<br />merupakan pengetahuan yang mengkaji tentang gejala-gejala dalam alam semesta,<br />termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. IAD hanya<br />mengkaji konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar yang esensial saja.<br />A. MANUSIA YANG BERSIFAT UNIK<br />Ciri-ciri manusia<br />a. Organ tubuhnya kompleks dan sangat khusus, terutama otaknya<br />b. Mengadakan metabolisme atau pertukaran zat, (ada yang masuk dan keluar)<br />c. Memberikan tanggapan terhadap rangsangan dari dalam dan luar<br />d. Memiliki potensi untuk berkembang biak<br />e. Tumbuh dan bergerak<br />f. Berinteraksi dengan lingkungannnya<br />g. Sampai pada saatnya mengalami kematiian<br />Manusia adalah makhluk yang lemah dibanding makhluk lain namun dengan<br />akal budinya dan kemauannya yang sangat kuat maka manusia dapat<br />mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu pengetahuan dan<br />teknologi manusia dapat hidup dengan lebih baik lagi. Akal budinya dan kemauannya<br />yang sangat kuat itulah sifat unik dari manusia.<br /><br />B. KURIOSITAS ATAU RASA INGIN TAHU DAN AKAL BUDI<br /><br /> Rasa ingin tahu makhluk lain lebih didasarkan oleh naluri (instinct) /idle<br />curiosity naluri ini didasarkan pada upaya mempertahankan kelestaraian hidup dan<br />sifatnya tetap sepanjang zaman. Manusia juga mempunyai naluri seperti tumbuhan<br />dan hewan tetapi ia mempunyai akal budi yang terus berkembang serta rasa ingin<br />tahu yang tidak terpuaskan.<br />Sesuatu masalah yang telah dapat dipecahkan maka akan timbul masalah lain yang<br />menunggu pemecahannya, manusia setelah tahu apanya maka ingin tahu bagimana<br />dan mengapa C. PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN MANUSIA<br />Manusia yang mempunyai rasa ingin tahu terhadap rahasia alam mencoba<br />menjawab dengan menggunakan pengamatan dan penggunaan pengalaman, tetapi<br />sering upaya itu tidak terjawab secara memuaskan. Pada manusia kuno untuk<br />memuaskan mereka menjawab sendiri. Misalnya kenapa ada pelangi mereka<br />membuat jawaban, pelangi adalah selendang bidadari atau kenapa gunung meletus<br />jawabannya karena yang berkuasa marah. Dari hal ini timbulnya pengetahuan tentang<br />bidadari dan sesuatu yang berkuasa. Pengetahuan baru itu muncul dari kombinasi<br />antara pengalaman dan kepercayaan yang disebut mitos. Cerita-cerita mitos disebut<br />2<br />legenda. Mitos dapat diterima karena keterbatasan penginderaan, penalaran, dan<br />hasrat ingin tahu yang harus dipenuhi. Sehubungan dengan dengan kemajuan zaman,<br />maka lahirlah ilmu pengetahuan dan metode ilmiah.<br />Puncak pemikiran mitos adalah pada zaman Babilonia yati kira-kira 700-600<br />SM. Orang Babilonia berpendapat bahwa alam semesta itu sebagai ruangan setengah<br />bola dengan bumi yang datar sebagai lantainya dan langit dan bintang-bintang<br />sebagai atapnya. Namun yang menakjubkan mereka telah mengenal bidang ekleptika<br />sebagai bidang edar matahari dan menetapkan perhitungan satu tahun yaitu satu kali<br />matahari beredar ketempat semula, yaitu 365,25 hari. Pengetahuan dan ajaran tentang<br />orang Babilonia setengahnya merupakan dugaan, imajinasi, kepercayaan atau mitos<br />pengetahuan semacam ini disebut Pseudo science (sains palsu)<br />Tokoh-tokoh Yunani dan lainnya yang memberikan sumbangan perubahan pemikiran<br />pada waktu itu adalah :<br />a. Anaximander, langit yang kita lihat adalah setengah saja, langit dan isinya<br />beredar mengelilingi bumi ia juga mengajarkan membuat jam dengan tongkat.<br />b. Anaximenes, (560-520) mengatakan unsur-unsur pembentukan semua benda<br />adalah air, seperti pendapat Thales. Air merupakan salah satu bentuk benda<br />bila merenggang menjadi api dan bila memadat menjadi tanah.<br />c. Herakleitos, (560-470) pengkoreksi pendapat Anaximenes, justru apilah yang<br />menyebabkan transmutasi, tanpa ada api benda-benda akan seperti apa<br />adanya.<br />d. Pythagoras (500 SM) mengatakan unsur semua benda adalah empat : yaitu<br />tanah, api, udara dan air. Ia juga mengungkapkan dalil Pythagoras C2 = A2 +<br />B2, sehubungan dengan alam semesta ia mengatakan bahwa bumi adalah bulat<br />dan seolah-olah benda lain mengitari bumi termasuk matahari.<br />e. Demokritos (460-370) bila benda dibagi terus, maka pada suatu saat akan<br />sampai pada bagian terkecil yang disebut Atomos atau atom, istilah atom<br />tetap dipakai sampai saat ini namun ada perubahan konsep.<br />f. Empedokles (480-430 SM) menyempurnakan pendapat Pythagoras, ia<br />memperkenalkan tentang tenaga penyekat atau daya tarik-menarik dan data<br />tolak-menolak. Kedua tenaga ini dapat mempersatukan atau memisahkan<br />unsur-unsur.<br />g. Plato (427-345) yang mempunyai pemikiran yang berbeda dengan orang<br />sebelumnya, ia mengatakan bahwa keanekaragaman yang tampak ini<br />sebenarnya hanya suatu duplikat saja dari semua yang kekal dan immatrial.<br />Seperti serangga yang beranekaragam itu merupakan duplikat yang tidak<br />sempurna, yang benar adalah idea serangga.<br />h. Aristoteles merupakan ahli pikir, ia membuat intisari dari ajaran orang<br />sebelumnya ia membuang ajaran yang tidak masuk akal dan memasukkan<br />pendapatnya sendiri. Ia mengajarkan unsur dasar alam yang disebut Hule. Zat<br />ini tergantung kondisi sehingga dapat berwujud tanah, air, udara atau api.<br />Terjadi transmutasi disebabkan oleh kondisi, dingin, lembah, panas dan<br />kering. Dalam kondisi lembab hule akan berwujud sebagai api, sedang dalam<br />kondisi kering ia berwujud tanah. Ia juga mengajarkan bahwa tidak ada ruang<br />yang hampa, jika ruang itu tidak terisi suatu benda maka ruang itu diisi oleh<br />3<br />ether. Aristoteles juga mengajarkan tentang klasifikasi hewan yang ada<br />dimuka bumi ini.<br />i. Ptolomeus (127-151) SM, mengatakan bahwa bumi adalah pusat tata surya<br />(geosentris), berbentuk bulat diam seimbang tanpa tiang penyangga.<br />j. Avicenna (ibn-Shina abad 11), merupakan ahli dibidang kedokteran, selain itu<br />ahli lain dari dunia Islam yaitu Al-Biruni seorang ahli ilmu pengetahuan asli<br />dan komtemporer. Pada abab 9-11 ilmu pengetahuan dan filasafat Yunani<br />banyak yang diterjemahkan dan dikembangkan dalam bahasa Arab.<br />Kebudayaan Arab berkembang menjadi kebudayaan Internasional.<br />D. LAHIRNYA ILMU ALAMIAH<br />Panca indera akan memberikan tanggapan terhadap semua rangsangan dimana<br />tanggapan itu menjadi suatu pengalaman. Pengalaman yang diperoleh<br />terakumulasi oleh karena adanya kuriositas manusia. Pengalaman merupakan<br />salah satu terbentuknya pengetahuan, yakni kumpulan fakta-fakta. Pengalaman<br />akan bertambah terus seiring berkembangnya manusia dan mewariskan kepada<br />generasi-generasi berikutnya. Pertambahan pengetahuan didorong oleh pertama<br />untuk memuaskan diri, yang bersifat non praktis atau teoritis guna memenuhi<br />kuriositas dan memahami hakekat alam dan isinya kedua, dorongan praktis yang<br />memanfaatkan pengetahuan itu untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih tinggi.<br />Dorongan pertama melahirkan Ilmu Pengetahuan Murni (Pure Science) sedang<br />dorongan kedua menuju Ilmu Pengetahuan Terapan (Aplied Science)<br />E. KRETERIA ILMIAH<br />Pengetahuan masuk kategori Ilmu Pengetahuan, bila kriteria berikut dipenuhi<br />yakni : teratur, sistemastis, berobyek, bermetoda dan berlaku secara universal.<br />Contoh: 1. logam yang dipanasi memuai, dimana saja tempatnya sama<br />2. Grafitasi Bumi.<br />F. METODE ILMIAH DAN IMPLEMENTASINYA<br />Segala kebenaran dalam ilmu Alamiah terletak pada metode ilmiah. Sebagai<br />langkah pemecahan atau prosedur ilmiah dapat sebagai berikut :<br />1. Penginderaan, merupakan suatu aktivitas melihat, mendengar, merasakan,<br />mengecap terhadap suatu objek tertentu.<br />2. Masalah dan problema, menemukan masalah dengan kata lain adalah<br />dengan mengemukakan pertanyaan apa dan bagaimana.<br />3. Hipotesis, jawaban sementara terhadap pertanyaan yang kita ajukan.<br />4. Eksperimen, dari sini ilmu alamiah dan non ilmu alamiah dapat dipisahkan.<br />Contoh dalam gejala alam tentang serangga dengan lampu (sinar biru)<br />5. Teori, bukti eksperimen merupakan langkah ilmiah berikutnya yaitu teori.<br />Dengan hasil eksperimen dari beberapa peneliti dan bukti-bukti yang<br />menunjukkan hasil yang dapat dipercaya dan valid walaupun dengan<br />keterbatasan tertentu. Maka disusun teori. Dengan teori-teori yang<br />dikemukakan maka dapat diaplikasikan terhadap kebutuhan manusia seperti<br />pengusiran serangga atau perangkap nyamuk (terkait dengan teori<br />pencahayaan.<br />4<br />G. KETERBATASAN ILMU ALAMIAH<br />Untuk itu perlu dilakukan pengujian sampai dimana berlakunya metode ilmiah<br />dan dimana metode ilmiah tidak berlaku. Untuk itu kita perlu memperhatikan :<br />Pertama, Bidang ilmu Alamiah, yang menentukan bidang ilmu alamiah adalah<br />metode ilmiah, karena bidang ilmu alamiah adalah wahana di mana metode<br />ilmiah dapat diterapkan, sebaliknya bidang non ilmiah adalah wahana dimana<br />metode ilmiah tidak dapat terapkan. Contoh hipotesa tentang keberadaan tuhan<br />merupakan konsep yang tidak bisa menggunakan metode ilmiah dan apabila<br />menggunakan konsep ini bisa menyebabkan orang Atheis.<br />Kedua, tujuan ilmu Alamiah, membentuk dan menggunakan teori. Ilmu alamiah<br />hanya dapat mengemukakan bukti kebenaran sementara dengan kata lain untuk<br />kebenaran sementara adalah "Teori". Karena tidak ada sesuatu yang mutlak tetapi<br />terus mengalami perubahan (contoh teori tentang bumi ini bulat)<br />Ketiga. Ilmu alamiah dan nilai, ilmu alamiah tidak menentukan moral atau nilai<br />suatu keputusan . Manusia pemakain ilmu alamiahlah yang menilai apakah hasil<br />Ilmu Alamiah baik atau sebaliknya. Contoh penemuan mesiu atau bom atom.<br />H. FILSAFAT ILMU ALAMIAH<br />Yang menjadi objek I. A adalah semua materi dalam alam semesta ini. I.A.<br />meneliti sumber alam yang mengaturnya. Pertanyaan tentang siapa yang<br />mengatur alam ini merupakan pertanyaan filsafat. Untuk itu ada 3 pandangan<br />tentang filsafat ilmu alamiah.<br />Vitalisme, merupakan suatu doktrin yang menyatakan adanya kekuatan diluar<br />alam. Kekuatan itu melikiki peranan yang esensial mengatur segala sesuatu yang<br />terjadi di Alam semesta ini. (misalnya Tuhan). pendapat ini ditantang oleh<br />beberapa orang lain karena dalam ilmu alamiah dikatakan bahwa segala<br />sesuatunya harus dapat dianalisis secaras eksperimen. Atau harus cocok dengan<br />metode ilmiah.<br />Mekanisme, penyebab segala gerakan di alam semesta ini dikarenakan hukum<br />alam (misalnya fisika atau kimia). Faham ini menganggap bahwa gejala pada<br />mahluk hidup secara otomatis terjadi hanya berdasar peristiwa fisika –kimia<br />belaka. Pandangan ini menyamakan gejala pada mahluk hidup dengan gejala<br />benda tidak hidup sehingga perbedaan hikiki tidak ada. Dengan begitu dapat<br />menghayutkan manusia ke pandangan materialisme yang selanjutnya kepada<br />Atheisme.<br />Agnotisme, untuk menghindari pertentangan vitalisme dan mekanisme maka<br />aliran ini timbul, dimana aliran ini melepaskan atau tidak memperhatikan sisi dari<br />sang pencipta. Mereka yang mengkuti aliran ini, hanya mempelajari gejala-gejala<br />alam saja, aliran ini banyak dianut oleh ilmuwan Barat.<br />Filsafat Pancasila, paham yang menjembatani dari 2 aliran yang menyatakan<br />bahwa alam dan hukumnya terjadi karena ciptaan tuhan dan proses selanjutnya<br />menurut filsafat mekanisme (hukum alam). Hukum alam adalah itu adalah sama<br />dengan hukum Tuhan.Dapat dilihat dari kehidupan makhluk hidup dari awal<br />sampai akhir.<br />5<br />I. BAHASA ILMU ALAMIAH<br />Adalah bahasa kesatuan yang utuh sebagai bentuk bahasa ilmu alamiah<br />merupakan bahasa universal. Contoh : Air (Indonesia), Water(Inggris) bahasa<br />ilmiahnya H2O<br />J. KETERBATASAN INDERA MANUSIA<br />Berdasarkan penelitian terhadap indera, manusia mempunyai kisaran (range)<br />batas yang sangat terbatas<br />Penglihatan, terutama terhadap cepat atau lambatnya benda bergerak (riak air<br />atau kecepatan cahaya, atau penglihatan kita sewaktu naik kereta api yang<br />disampingnya terdapat pohon.<br />Pendengaran, manusia mempunyai kemampuan pendengaran dengan kisaran<br />frekuensinya range 30 - 30.000 Hertz<br />Pengecapan dan pembauan, manusia selain mempunyai kemampuan tersebut<br />juga mempunyai keterbatasan pembauan dan pengecapan terhadap benda yang<br />ada dialam.<br />Indra kulit, manusia mampu membedakan antara panas dan dingin secara kasar,<br />namun manusia mempunyai keterbatasan sehingga penginderaan sering<br />menimbulkan salah kesan dan informasi, seperti perpindahan seseorang dari<br />ruang panas ke dingin dibanding dengan orang yang berada diruangan yang tidak<br />begitu panas.<br />K. PENINGKATAN DAYA PENGINDERAAN<br />Peningkatan daya indra dapat dilakukan sehingga diperoleh hasil yang tepat dapat<br />dilakukan dengan :<br />1. Latihan, contoh pengindraan tentang bau dan bunyi (kualitas minuman<br />anggur, teh, alat musik)<br />2. Peningkatan Kewaspadaan, tingkat kewaspadaan sangat dipengaruhi oleh<br />minat yang menyebabkan kesimpulan berbeda, dapat dilihat pendapat<br />beberapa orang tentang satu etalase atau laporan dari kecelakaan dari<br />beberapa orang.<br />3. Kalibrasi Instrumen (peneraan adalah membandingkan instrumen dengan<br />standar yang ada.<br />4. Pengecekan, merupakan hal yang baik untuk menghindari kekeliruan.<br />5. Eksperimen, penginderaan dalam kondisi yang dikontrol dengan eksperimen<br />kita mengetahui faktor-faktor apa saja yang sangat mempengaruhi terhadap<br />suatu perubahan.<br />6. Penginderaan yang meliputi analisis dan sentesis, pengamatan terhadap<br />bagian-bagian atau pengamatan secara keseluruhan.<br />7. Instrumen baru, bisa melakukan pengindraan baru. Seperti lie detector,<br />Teleskop, satelit dll.<br />8. Pengukuran, merupakan ketrampilan tersendiri contoh dalam pembuatan<br />mesin atau arsitektur. Ilmu Pengetahuan Alam , yang membahas tentang alam semesta dengan<br />semua isinya dan selanjutnya terbagi atas:<br />1. Fisika, mempelajari benda tak hidup dari aspek wujud dengan perubahan<br />yang bersifat sementara. Seperti : bunyi cahaya, gelombang magnet,<br />teknik kelistrikan, teknik nuklir<br />2. Kimia, mempelajari benda hidup dan tak hidup dari aspek sususan materi<br />dan perubahan yang bersifat tetap. Kimia secara garis besar dibagi kimia<br />organik (protein, lemak) dan kimia anorganik (NaCl), hasil dari ilmu ini<br />dapat diciptakan seperti plastik, bahan peledak<br />3. Biologi, yang mempelajari makhluk hidup dan gejala-gejalanya.<br />4. Botani, ilmu yang mempelajari tentang tumbuh-tumbuhan<br />5. Zoologi ilmu yang mempelajrai tentang hewan<br />6. Morfologi ilmu yang mempelajari tentang struktur luar makhluk hidup<br />7. Anatomi suatu studi tentang struktur dalam atau bentuk dalam<br />mahkhluk hidup<br />8. Fisiologi studi tentang fungsi atau faal/organ bagian tubuh makhluk<br />hidup<br />9. Sitologi ilmu yang mempelajari tentang sel secara mendalam<br />10. Histologi studi tentang jaringan tubuh atau organ makhluk hidup yang<br />merupakan serentetan sel sejenis<br />11 Palaentologi studi tentang makhluk hidup masa lalu<br />c. Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa<br />Studi tentang bumi sebagai salah satu anggota tatasurya, dan ruang angkasa<br />dengan benda angkasa lainnya.<br />1. Geologi, yang membahas tentang struktur bumi. (yang bahasannya<br />meliputi dari ilmu kimia dan fisika) contoh dari ilmu ini petrologi (batubatuan),<br />vukanologi (gempa bumi), mineralogi (bahan-bahan mineral)<br />7<br />2. Astronomi, membahas benda-benda ruang angkasa dalam alam semesta<br />yang meliputi bintang, planet, satelit da lain-lainnya. Manfaatnya dapat<br />digunakan dalam navigasi, kalendar dan waktu.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-34198903538769549202011-12-20T22:34:00.002-08:002011-12-20T22:39:46.582-08:00Manusia dan keindahanA. Keindahan<br /><br /> Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni : <br /><br />1) keindahan dalam arti luas <br /><br />2) keindahan dalam arti estetis murni <br /><br />3) keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan <br /><br />Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna. <br /><br />B. Nilai Estetis <br /><br /> Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu realitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaannya. <br /><br />Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri. <br /><br />C. Penyebab Manusia Menciptakan Keindahan <br /><br />• Tata nilai yang telah usang <br /><br />• Kemerosotan zaman <br /><br />• Penderitaan Manusia <br /><br />• Keagungan Tuhan <br /><br />A. Hakekat Keindahan<br /> Keindahan adalah susunlah kualitas atau pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity) keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan pertentangan (contrast).<br />Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.<br />Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.<br /><br />Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :<br />1. Keindahan dalam arti luas<br />Keindahan dalam arti luas menurut para ahli, yaitu :<br /><br />a. Menurut The Liang Gie keindahan adalah ide kebaikan<br />b. Menurut Pluto watak yang indah dan hukum yang indah<br />c. Menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan<br /><br />2. Keindahan dalam arti estetik murni<br />Yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.<br /><br />3. Keindahan dalam arti terbatas<br />Yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna<br />Keindahan adalah identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah.<br />Ada dua nilai terpenting dalam keindahan<br /><br />1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.<br /><br />2. Nilai intrinsik adalah sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut, contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.<br />Teori estetika keindahan adalah Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan <br />dalam tiga kelompok besar, yaitu :<br /><br />1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu subjektif adanya yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera keindahan tak bisa diperdebatkan.<br /><br />2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.<br /><br />3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi. Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan.<br /><br />H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu, harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai alasan-alasan non estetik.<br /><br /><br /><br />Renungan<br /><br /> Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.<br />Teori Pengungkapan<br />Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni. <br />Teori Metafisik<br />Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni. <br />Teori Psikologis<br />Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-23062820859935346722011-12-20T22:34:00.001-08:002011-12-20T22:39:35.122-08:00Manusia dan keindahanA. Keindahan<br /><br /> Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni : <br /><br />1) keindahan dalam arti luas <br /><br />2) keindahan dalam arti estetis murni <br /><br />3) keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan <br /><br />Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna. <br /><br />B. Nilai Estetis <br /><br /> Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu realitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaannya. <br /><br />Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri. <br /><br />C. Penyebab Manusia Menciptakan Keindahan <br /><br />• Tata nilai yang telah usang <br /><br />• Kemerosotan zaman <br /><br />• Penderitaan Manusia <br /><br />• Keagungan Tuhan <br /><br />A. Hakekat Keindahan<br /> Keindahan adalah susunlah kualitas atau pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity) keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan pertentangan (contrast).<br />Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.<br />Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.<br /><br />Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :<br />1. Keindahan dalam arti luas<br />Keindahan dalam arti luas menurut para ahli, yaitu :<br /><br />a. Menurut The Liang Gie keindahan adalah ide kebaikan<br />b. Menurut Pluto watak yang indah dan hukum yang indah<br />c. Menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan<br /><br />2. Keindahan dalam arti estetik murni<br />Yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.<br /><br />3. Keindahan dalam arti terbatas<br />Yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna<br />Keindahan adalah identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah.<br />Ada dua nilai terpenting dalam keindahan<br /><br />1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.<br /><br />2. Nilai intrinsik adalah sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut, contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.<br />Teori estetika keindahan adalah Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan <br />dalam tiga kelompok besar, yaitu :<br /><br />1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu subjektif adanya yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera keindahan tak bisa diperdebatkan.<br /><br />2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.<br /><br />3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi. Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan.<br /><br />H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu, harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai alasan-alasan non estetik.<br /><br /><br /><br />Renungan<br /><br /> Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.<br />Teori Pengungkapan<br />Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni. <br />Teori Metafisik<br />Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni. <br />Teori Psikologis<br />Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-23344654383435961882011-12-20T10:31:00.000-08:002011-12-20T11:21:45.962-08:00PANCASILA DALAM KONTEKS PERJUANGAN BANGSA<strong>A. Pengantar</strong><br /><br /> Pancasila sebagai dasar Negara RI sebelum disahkan oleh PPKI pada tanggal 18<br />Agustus 1945, sebenarnya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah ada dan dihayati<br />dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup masyarakat. Berdasarkan kenyataan<br />tersebut, maka untuk memahami Pancasila secara komprehensif dan integral terutama<br />dalam kaitannya dengan <em>Pembentukan Watak Bangsa (National and Character Building),</em><br />yang akhir-akhir ini menunjukan adanya <em>penurunan kadar nilai (dekadensi/degradasi)</em><br />kebangsaan, maka mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia<br />guna menumbuh kembangkan rasa nasionalisme, heroik dan patriotik. Proses terjadinya<br />bangsa dan negara melalui proses sejarah yang panjang yaitu sejak zaman kerajaan telah<br />mulai nampak dasar-dasar kebangsaan Indonesia, walaupun masih bersifat <em>lokal<br />(kedaerahan).</em>Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern baru dirintis oleh para pejuang<br />bangsa, yang dimulai dengan <em>pergerakan nasional yaitu kebangkitan nasional </em>pada tahun<br />1908 (lahirnya Boedi Oetomo), kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28<br />Oktober 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia terwujud<br />pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia <em>menyatakan diri merdeka (proklamasi)</em> dan<br />tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia telah resmi menjadi Negara, baik secara defacto<br />(factual) maupun dejure (yuridis). <br /><br /><strong>B. Zaman Kerajaan-Kerajaan</strong><br /><br /><strong>1. Kerajaan Kutai</strong><br /><br /> Kerajaan ini dibangun pada tahun 400 M, dengan rajanya yang pertama adalah<br />Kudungga yang kemudian digantikan oleh Mulawarman dan Aswawarman. Kerajaan<br />Kutai adalah yang pertama kali membuka sejarah bangsa Indonesia dengan<br />menunjukkan nilai sosial politik (bentuk kerajaan ), nilai keTuhanan berupa<br />pengembangan agama Buddha, kenduri dan sedekah kepada para brahmana.<br /><br /><strong>2. Kerajaan Sriwijaya</strong><br /><br /> Kerajaan Sriwijaya didirikan oleh Balaputra Dewa dari Wangsa Syailendra (600-<br />1400) jaman kerajaan Mataram Kuno (Mataram Hindu). Menurut Moh. Yamin, berdirinya<br />negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan lama. Negara<br />kebangsaan Indonesia terbentuk melalui <em>Tiga tahap </em>yaitu :<br /><br /><em>Pertama</em> Zaman Kerajaan Sriwijaya yang bercirikan <em>Kedatuan</em>, <em>Kedua</em> Negara<br />kebangsaan pada zaman Kerajaan Majapahit yang bercirikan <em>Keprabuan,</em> dan <em>Ketiga</em><br />adalah Negara Kebangsaan <em>(Nation State)</em> <em>Modern</em> yakni <em>Indonesia Merdeka</em> yang pada<br />tanggal 18 Agustus 1945 telah sah menjadi sebuah Negara.<br />Nilai-nilai yang bisa kita petik dari kerajaan Sriwijaya, antara lain:<br /><br />1. Nilai nasionalisme yang berhubungan dengan kerajaan yang berciri <em>Kedatuan.</em><br />2. Kerajaan Sriwijaya adalah <em>Kerajaan Maritim </em>yang mengandalkan kekuatan laut, memegang kunci lalu lintas disekitar Selat Sunda bahkan Selat Malaka.<br />3. Di dalam sistem pemerintahannya sudah terdapat pengurus pajak, harta benda Kerajaan, rohaniwan menjadi pengawas pembangunan rumah-rumah ibadat.<br />4. Kerajaan Sriwijaya telah mempunyai cita-cita tentang <em>kesejahteraan bersama </em>dalam suatu Negara, tertuang dalam bunyi slogan <em>Marvuat vanua Criwijaya<br />siddhyatra subhiksa ( Suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur) .</em><br /><br /><strong>3. Kerajaan Majapahit</strong><br /><br /> Pada tahun 1293 berdirilah Kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya<br />di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk dengan patihnya Gajah Mada. Pada masa<br />kejayaannya wilayah Majapahit membentang dari semenanjung Melayu sampai ke<br />Kalimantan Utara. Pada masa itu Mpu Prapanca menulis Kitab Negarakertagama (1365)<br />yang di dalamnya terdapat istilah <em>Pancasila,</em> Mpu Tantular menulis buku Sutasoma, yang<br />di dalamnya ditemukan seloka persatuan nasional, yakni Bhinneka Tunggal Ika, yang bunyi<br />lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua, yang artinya, walaupun<br />berbeda namun satu jua. Dari seloka ini menunjukan bahwa kerajaan Majapahit sudah<br />menganut paham demokrasi, yakni adanya toleransi dan mengakui adanya perbedaan<br />antara agama Budha, Hindu dan Islam yang dianut oleh kerajaan Samudera Pasai (Aceh).<br />Patih Gadjah Mada mempunyai cita-cita ingin mempersatukan seluruh Nusantara Raya,<br />dengan bersumpah (Sumpah Palapa) “Saya tidak akan makan buah Palapa (kelapa)<br />jikalau belum seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan Negara, jikalau Gurun,<br />Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik belum<br />dikalahkan.” Kerajaan Majapahit juga membangun hubungan diplomatik dengan kerajaan<br />mancanegara, antara lain Tiongkok, Ayodya, Champa, dan Kamboja.<br /><br /><strong>C. Zaman Penjajahan</strong><br /><br /> Pada awalnya bangsa asing (Portegis dan Belanda) datang di Indonesia hanya untuk<br />berdagang yang kemudian berubah meningkat menjadi praktek penjajahan. Untuk<br />menghindari persaingan di kalangan mereka sendiri (Belanda), maka didirikanlah kongsi atau perkumpulan dagang yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau<br />KongsiDagang Belanda, di kalangan rakyat terkenal dengan sebutan Kompeni.<br />Praktek-praktek VOC sudah mulai dengan paksaan-paksaan, tindakannya bukan<br />lagi sebagai pedagang, tetapi sudah menampakkan jati dirinya sebagai penjajah<br />(imperialisme). Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad yang menjadikan<br />rakyat sengsara. Di mana-mana banyak terjadi perlawanan dan pemberontakan dari seluruh<br />penjuru nusantara, dengan tujuan mengusir penjajah dari bumi nusantara. Untuk<br />melanggengkan kekuatan dan kekuasaanya, Belanda menggunakan taktik/strategi, antara<br />lain dengan devide et empera (politik adu domba), monopoli (pembeli tunggal), benteng<br />stelsel (penyempitan gerak) dan kultur stelsel (tanam paksa).<br /><br /><strong>D. Kebangkitan Nasional</strong><br /><br /> Pergerakan nasional di tanah air dilatarbelakangi adanya pergolakan kebangkitan<br />dari Dunia Timur, yaitu munculnya kesadaran akan kekuatannya sendiri, antara lain dari<br />Filipina (1898) yang dipimpin oleh Jose Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tunisia<br />(1905), Sun Yat Zen dari China melawan Jepang (1911) , India yang dipelopori oleh Nehru<br />dan Mahatma Gandhi melawan Inggris. Adapun di Indonesia pergerakan nasional yang<br />merupakan kebangkitan akan kesadaran kebangsaan (nasional) dipelopori oleh dr. Soetomo<br />dan dr. Wahidin Soediro Hoesodo dengan nama Boedi Oetomo (BO) yang didirikan pada<br />tanggal 2 Mei 1908. Asas yang digunakan adalah kooperatif serta bertujuan mengangkat<br />derajat bangsa Indonesia agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Hanya dengan melalui<br />pendidikan cita-cita ini akan tercapai. Setelah itu muncul pergerakan-pergerakan lain, yakni<br />SDI, SI, Indische Partij dan seterusnya. Pada mulanya pergerakan-pergerakan itu<br />berasaskan kooperatif, namun perkembangannya berubah menjadi non kooperatif, awalnya bertujuan hanya berhubungan dengan perdagangan, sosial, agama dan pendidikan, namun<br />kemudian meningkat menjadi sebuah tuntutan politik, yaitu Indonesia Merdeka.<br />Tujuan merdeka diekspresikan dengan kata-kata yang dipelopori oleh kaum muda<br />dari seluruh nusantara, dari Jawa Jong Java, dari Ambon Jong Ambon, dari Sulawesi Jong<br />Celebes, dari Sumatra Jong Sumatra, sedangkan tokoh-tokoh pemudanya antara lain Moh.<br />Yamin, Wongsonegoro, dan Kuncoro Probopranoto. Perjuangan rintisan kesatuan nasional<br />para pemuda dimanifestasikan dalam bentuk ikrar, maka pada kongres Pemuda ke II pada<br />tanggal 28 Oktober 1928, ikrar tersebut diwujudkan dalam Sumpah Pemuda, berisi<br />Berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu, bahasa Indonesia dan bertanah air<br />satu, tanah air Indonesia, bersama itu pula dikumandangkan Lagu Indonesia Raya ciptaan<br />W R Supratman..<br /><br /><strong>E. Zaman Penjajahan Jepang</strong><br /><br /> Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda Tiga A, Nippon cahaya Asia,<br />Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia, serta mengaku sebagai saudara tua<br />Bangsa Indonesia. Dalam perang melawan Sekutu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis dan<br />Belanda), Jepang mulai terdesak, maka untuk menarik simpati bangsa Indonesia Jepang<br />menjajikan kemerdekaan.<br />Pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang<br />Hirohito, beliau memberi hadiah ulang tahun untuk Bangsa Indonesia, yaitu janji kedua<br />dari pemerintah Jepang berupa “Kemerdekaan tanpa syarat” melalui Maklumat Gunseikan<br />(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di seluruh Jawa dan Madura),<br />No. 23. Dalam janji kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan<br />memperjuangkan kemerdekaannya, bahkan dianjurkan untuk berani mendirikan Negara Indonesia Merdeka dihadapan musuh-musuh Jepang, yaitu Sekutu yang di dalamnya<br />terdapat kaki tangannya, yaitu NICA (Nitherlands Indie Civil Administration).<br />Realisasi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, berupa dibentuknya suatu<br />badan yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diberi nama Badan<br />Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi<br />Tyosakai, yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.<br /><br /><strong>1. Sidang BPUPKI Pertama</strong><br /><br /> Sidang BPUPKI dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dari tanggal 29 Juni<br />sampai pada tanggal 1 Juni 1945, yang agenda utamanya adalah pemaparan Rumusan<br />Calon Dasar Negara.<br />Pemaparan rumusan calon dasar Negara adalah sebagai berikut:<br />a. Rumusan Moh. Yamin (29 Mei 1945)<br />Rumusan ini dikemukakan pada sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal<br />29 Mei 1945 oleh Moh. Yamin berupa rumusan calon dasar negara yang berisikan<br />lima dasar Negara Indonesia merdeka, yakni:<br />1. Peri Kebangsaan<br />2. Peri Kemanusiaan<br />3. Peri Ketuhanan<br />4. Peri Kerakyatan<br />5. Kesejahteraan.<br />Setelah berpidato mengemukakan rumusan calon dasar Negara Indonesia merdeka<br />beliau juga mengusulkan tertulis mengenai rancangan UUD RI, dari rancangan UUD<br />tersebut tercantum rumusan Lima Asas atau Dasar Negara, sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa<br />2. Kebangsaan Persatuan Indonesia<br />3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab<br />4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam<br />permusyawaratan/perwakilan<br />5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br />b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)<br />Berbeda dengan Moh. Yamin, beliau tidak mengemukakan rumusan calon dasar<br />Negara, tetapi hanya mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:<br /><br /><strong>1. Teori Negara Perorangan (Individualis)</strong><br /> Teori ini diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), JJ Rousseau (abad 18), Hebert<br />Spencer (abad 19) dan H.J Laski (abad 20). Menurut mereka, Negara adalah masyarakat<br />hukum (legal society) yang disusun atas kontrak (teorinya disebut Kontrak Sosial/Contract<br />Social) antara seluruh individu dengan pemerintah atau penguasa. Paham ini banyak dianut<br />oleh negara-negara di Eropa dan Amerika.<br /><br /><strong>2. Paham Negara Kelas atau Teori Golongan (Class Theory)</strong><br /><br /> Teori ini diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin yang mengatakan bahwa<br />negara adalah alat dari suatu golongan atau kelas (Borjuis) iuntuk menindas kelas yang<br />yang lain (Proletar). Negara kapitalis adalah alat kaum borjuis, maka ajaran Marxis<br />menganjurkan kaum proletar (kaum yang tidak memiliki modal) meraih kekuasaan dengan<br />jalan ganti menindas kaum borjuis, class action (gerakan massa) atau revolusi. Paham ini<br />populer dengan istilah Komunis. Paham ini dianut oleh negara China, Kuba, Korea Utara. <br /><br /><strong>3. Paham Negara Integralistik</strong><br /><br /> Paham ini diajarkan Spinoza, Adam Muller dan Hegel (abad 18-19). Menurut<br />paham ini Negara bukan menjamin perseorangan atau golongan, tetapi menjamin<br />kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan<br />masyarakat integral, dengan segala golongan, bagian yang anggotanya saling berhubungan<br />dan merupakan kesatuan organis. Negara memberi penghidupan bangsa seluruhnya, negara<br />tidak memihak salah satu golongan/kelompok, yang terpenting bahwa negara menjaga dan<br />menjamin keselamatan hidup bangsa sebagai suatu persatuan (Sekretaris Negara, 1995:33).<br />Di Indonesia dihindarkan adanya dominasi mayoritas dan tirani minoritas. Yang<br />dimaksud dominasi mayoritas adalah suatu kelompok yang jumlahnya banyak (besar)<br />memegang peranan penting dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan<br />mengabaikan kepentingan kelompok yang jumlahnya kecil. Misal: jaman Orde Baru<br />dikenal Partai Golongan Karya sebagai Partai Single Mayority, sehingga di dalam segala<br />pengambilan keputusan selalu menang. Timbulnya dominasi mayoritas merupakan<br />kosekuensi logis dari hasil demokrasi. Sedangkan yang dimaksud dengan tirani<br />minoritas, adalah kelompok yang jumlahnya kecil, tetapi memegang peranan penting,<br />karena segala kebijakan yang akan diambil mempengaruhi tata kehidupan masyarakat<br />pada umumnya. Misal: pemgambilan keputusan dari Pengusaha, tentang kenaikan harga<br />minyak goreng akan berpengaruh dalam sektor usaha (ekonomi) masyarakat.<br />c. Ir Soekarno (1 Juni 1945)<br />Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengajukan rumusan calon dasar Negara dengan<br />lima asas yang diberi nama PANCASILA. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut:<br />1. Nasionalisme atau Kebangsaan<br />2. Internationalisme atau Perikemanusiaan<br />3. Mufakat atau Demokrasi<br />4. Kesejahteraan Sosial<br />5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan<br />2. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)<br />Panitia Sembilan yang diketahui oleh Ir. Soekarno menyetujui Rancangan<br />Pembukaan Hukum Dasar, rancangan Preambule UUD, yang bunyinya sebagai berikut:<br />“……. Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum<br />Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia<br />yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan dengan menjalankan<br />syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar yang adil dan beradab,<br />persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan<br />dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi<br />seluruh rakyat Indonesia”<br />Beberapa keputusan penting hasil sidang kedua BPUPKI adalah:<br /><br />1. Pada tanggal 10 Juli 1945 menghasilkan keputusan, yaitu tentang Wilayah<br />Negara Baru. Ada tiga usulan:<br />a). Daerah Hindia Belanda yang dulu, <br />b). Hindia<br />Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara Borneo Inggris), Irian Timur,<br />Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarntya dan <br />c). Hindia Belanda ditambah<br />Malaya dan dikurangi Irian Barat. Berdasarkan hasil pemungutan suara dari 66<br />suara , yang memilih kelompok a) berjumlah 19, yang memilih kelompok b) 39<br />(terbanyak) , yang memilih c) sebanyak 6 suara lain-lain daerah I serta blangko 1. Jadi sebagian besar dari mereka menghendaki Wilayah Indonesia Raya yang<br />mampu mempersatukan seluruh kepulauan Indonesia.<br />Keputusan-keputusan yang lain, adalah:<br /><br />1. Membentuk Panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno<br />2. Membentuk Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta<br />3. Membentuk Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso<br />4. Panitia Perancang UUD pada tanggal 14 Juli 1945 melaporkan, bahwa Susunan<br /><br />UUD diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: (a). Pernyataan Indonesia merdeka,<br />berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang<br />berisi Dasar Negara Pancasila dan (c). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar.<br /><br /><strong>F. Proklamasi Kemerdekaan</strong><br /><br /> Kemenangan Sekutu dalam perang dunia ke II membawa hikmah bagi bangsa<br />Indonesia, maka pada tanggal 8 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr.<br />Radjiman berangkat ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi. Pada tanggal 9<br />Agustus 1945 Jenderal Terauchi memberikan tiga keputusan:<br />1. Soekarno sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai<br />wakilnya dan Dr. Radjiman sebagai anggota.<br />2. Panitia boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945.<br />3. Cepat atau tidak pekerjaan Panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.<br />Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran kepada<br />orang banyak, Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung<br />berbunga (secepat mungkin), dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah<br />dari Jepang, melainkan atas perjuangan bangsa Indonesia sendiri.<br />a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 <br /><br /><strong>G. Sidang PPKI</strong><br /><br /> Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang<br />pertama kali mengadakan sidang, sebelum sidang resmi membahas beberapa perubahan<br />yang terkait dengan rancangan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan nama<br />Piagam Jakarta (Jakarta Charter), terutama Sila Pertama Pancasila dengan menghilangkan<br />tujuh kata menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkat mufakat, keiklasan dan moral luhur<br />para Pendiri Bangsa, terutama dari golongan Islam yang menyetujui Sila Pertama<br />menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa demi kesatuan dan persatuan Indonesia, mengingat<br />bahwa saudara kita terutama dari wilayah Timur banyak yang tidak beragama Islam.<br />(1). Sidang Pertama 18 Agustus 1945<br />Sidang ini dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:<br />a. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi: <br />1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta, yang kemudian<br />berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.<br />2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan<br />Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami perubahan karena<br />berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai<br />Undang-Undang Dasar 1945.<br />b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.<br />c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai<br />Badan Musyawarah Darurat, yang fungsinya seperti MPR.<br />Maka sejak tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia telah sah (legal) menjadi sebuah<br />Negara (State), dengan bentuk pemerintahan Republik, dan bentuk Negara Kebangsaan<br />(Nation State), baik secara defacto maupun dejure, karena telah memenuhi syarat utama<br />terbentuk/berdirinya sebuah negara, syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :<br /><br />1. Adanya Pemerintahan (Government),presiden, wakil presiden dan KNIP<br />2. Adanya Rakyat (People) Indonesia<br />3. Adanya Wilayah (Teritorial), bekas jajahan Belnda.<br /><br />Dari tiga syarat utama sudah terpenuhi, tetapi masih ada syarat khusus (tambahan)<br />sebagai syarat yang ke empat, yakni adanya pengakuan kemerdekaan dari negara lain,<br />sebab tanpa adanya pengakuan Negara lain Indonesia akan kesulitan membangun<br />hubungan diplomatik dan membuat perjanjian dengan negara lain, (Traktat/Treaty) baik<br />yang bersifat bilateral maupun multilateral.<br />Selain itu, pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menyiratkan:<br />(1). Bentuk Negara Indonesia adalah : Negara Kesatuan-Negara Kebangsaan <br />(2). Bentuk Pemerintahan Indonesia : Republik<br />(3). Bentuk Wilayah Indonesia : Kepulauan<br />(4). Sistem Kabinet Indonesia : Presidensiil<br />(5). Dasar Negara Indonesia : Pancasila<br />(6). Lagu Kebangsaan Indonesia : Indonesia Raya<br />(7). Lambang Dasar Negara Indonesia : Burung Garuda<br />(8). Semboyan Negara Indonesia : Bhinneka Tunggal Ika<br />(9). Bahasa Nasional/Persatuan : Bahasa Indonesia<br />(10). Pololitik Luar Negeri : Bebas – Aktif<br />(11). Sistem Pemerintahan/Politik : Demokrasi/Trias Politika<br /><br />2. Sidang kedua (19 Agustus 1945)<br /> Pada sidang yang kedua ini PPKI berhasil nenentukan ketetapan sebagai berikut:<br />1. Tentang provinsi, dengan pembagian sebagai berikut:<br />a). Jawa Barat<br />b). Jawa Tengah<br />c). Jawa Timur<br />d). Sumatra<br />e). Borneo (Kalimantan)<br />f). Sulawesi<br />g). Maluku<br />h). Sunda<br />Hasil sidang lainnya adalah dibentuknya Kementrian atau Departemen yang meliputi :<br />1. Departemn Luar negeri <br />2. Departemen Dalam Negeri<br />3. Departemen Kehakiman<br />4. Departemen Keuangan<br />5. Departemen Kemakmuran<br />6. Departemen Kesehatan<br />7. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan<br />8. Departemen Sosial<br />9. Departemen Pertahanan<br />10. Departemen Penerangan<br />11. Departemen Perhubungan<br />12. Departemen Pekerjaan Umum<br />1. Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)<br />Pada sidang yang ketiga ini PPKI melakukan pembahasan tentang Badan Penolong<br />Keluarga Korban Perang, yang menghasilkan putusan terdiri dari 8 pasal, salah satu pasal<br />tersebut adalah pasal 2 yang menyebutkan perlunya pembentukan suatu badan yang disebut<br />Badan Keamanan Rakyat.<br />4. Sidang Keempat (22 Agustus1945)<br />Pada sidang yang keempat ini mengagendakan pembahasan tentang Kedudukan<br />KNIP, hasil keputusannya KNIP Pusat berkedudukan di Jakarta.<br />H. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan<br />Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan mengandung pengertian sebagai berikut:<br />(a). Dari sudut Ilmu Hukum (Yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya<br />tertib hukum kolonial, dan mulai berlakunya tertib hukum nasional (Indonesia).(b). Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia<br />terbebas dari penjajahan dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya<br />sendiri dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.<br />Setelah proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih<br />menghadapi ancaman Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menanamkan kekuasaannya,<br />bahkan secara licik mempropagandakan kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.<br />Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI<br />mengeluarkan 3 buah maklumat:<br />(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan<br />kekuasaan luar biasa dari Presiden. Kemudian Maklumat tersebut memberikan<br />kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh KNIP.<br />(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang Pembentukan Partai Politik<br />yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat adanya anggapan bahwa<br />salah satu ciri Demokrasi adalah Multi Partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya<br />agar dunia barat menilai, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi.<br />(3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini<br />adalah mengubah Sistem Kabinet Presidentiil menjadi Sistem Kabinet Parlementer<br />yang berdasarkan pada asas demokrasi liberal.<br />Keadaan yang demikian membawa ketidak stabilan di bidang politik. Berlakunya<br />Kabinet Parlementer jelas-jelas menyimpang dari konstitusi UUD 1945, serta ideologi<br />Pancasila. Sejak keluarnya 3 Maklumat tersebut Dasar Negara Indonesia mengalami<br />perubahan sampai puncaknya pada tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit<br />Presiden. Adapun kronologis perubahan Dasar Negara itu adalah sebagai berikut:<br />1. Periode 27 Desember 1945 – 17 Agustus 1945<br />Dengan adanya Perjanjian Linggarjati, Perundingan Roem-Royen dan KMB, maka<br />bentuk Pemerintahan Indonesia menjadi SERIKAT, yakni RIS (Republik Indonesia<br />Serikat) dengan Sistem Kabinet Parlementer.<br />2. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959<br />Bentuk Pemerintahan dan UUD yang bersifat Liberal/Serikat (Kabinet Parlemeter)<br />dirasa tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, maka bentuk undang-undang<br />yang dipakai adalah UUDS, dengan Badan Konstituante sebagai badan yang bertugas me<br />nyusun Undang-Undang Dasar yang baru.<br />3. Periode 5 Juli 1959 Sampai Sekarang<br />a). Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – kembali ke UUD 1945 serta membubarkan Badan<br />Konstituante, karena tidak mampu menyusun UU Baru.<br />b. Pasca Dekrit Presiden 1959 - Sekarang<br />Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang UUD 1945<br />mengalami empat (4) kali perubahan (amandemen), ini dilakukan sebagai realisasi dan<br />manifestasi aspirasi semangat reformasi.<br />Ada beberapa alasan UUD 1945 di amandemen :<br />1. Untuk menyesuaikan tuntutan jaman, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.<br />2. Ada beberapa pasal dan ayat yang bertentangan dengan demokrasi, yang<br />memberi peluang untuk melanggengkan kekuasaan<br />3. Diantara pasal satu dengan yang lainnya ada yang bersifat kontradiksi dan<br />bermakna bias./ganda.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-77999139883741765862011-12-19T17:21:00.001-08:002011-12-20T11:23:58.535-08:00Pancasila Sebagai Suatu Sistem1. Pengertian Sistem<br />Menurut Prof. Dr. Winardi, SE ada 3 definisi (pengertian) system<br />(a). Sistem adalah keseluruhan bagian yang saling mempengaruhi satu<br />dengan lainnya menurut satu rencan yang ditentukan, untuk mencapai<br />tujuan tertentu. (H. Thierry)<br />(b). Sistem adalah seperangkat bagian yang saling berhubungan, bekerja<br />bebas mengejar keseluruhan tujuan dengan kesatuan lingkungan.<br />(William A. Shorde/Dan Voich Jr)<br />(c). Sistem adalah himpunan unsur (elemen) yang saling mempengaruhi<br />untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku. (Ludwig Von Bertalanffy)<br />Definisi ini menekankan pada:<br />1. Kelakuan berdasarkan tujuan tertentu<br />2. Keseluruhan melebihi bagian<br />3. Keterbukaan sistem saling berhubungan dengan sebuah sistem<br />yang lebih besar, yakni lingkungannya.<br />4. Tranformasi, bagian-bagian yang bekerja menciptakan sesuatu yang<br />mempunyai nilai.<br />5. Antar hubungan berbagai bagian harus cocok dengan yang lainnya.<br />6. Mekanisme kontrol, yakni adanya kekuatan yang mempersatukan dan mampu mempertahankan sistem tersebut.<br />Pendapat lain Pengertian Sistem:<br />Yang disebut sistem (kata benda), sistematis/sistematik (kata sifat), adalah:<br />1. Sesuatu (negara, organisasi, tubuh) yang terdiri dari beberapa bagian,<br />elemen, komponen<br />2. Diantara bagian, elemen, komponen saling berhubungan (relasi) dan<br />saling berkesesuaian (relevansi)<br />3. Diantara bagian tidak saling bertentangan (kontradiksi),<br />4. Di antara bagian saling melengkapi dan mempengaruhi,<br />5. Diantara bagian merupakan satu kesatuan (Unity) tak terpisahkan<br />(komprehensif integralistik),<br />6. Diantara bagian mempunyai tujuan (goal/teleologis) yang sama.<br />2. Pancasila Sebagai Suatu Sistem<br />Berdasarkan penjelasan tentang pengertian sistem tersebut di atas, maka<br />Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai sebuah sistem, atau dengan kata lain<br />Pancasila bersifat sistematis/sistematik, karena:<br />1. Pancasila terdiri dari beberapa Sila, yakni Lima Sila<br />2. Diantara Lima Sila mempunyai hubungan yang sifatnya hirarkis (Sila<br />pertama: Ketuhanan mendasari dan menjiwai Sila kemanusiaan, Sila<br />persatuan, Sila kerakyatan dan Sila keadilan<br />3. Diantara Sila-Sila dalam Pacasila tidak saling bertentangan, bahkan<br />merupakan satu kesatuan yang bersifat komprehesif integralistik,saling mendukung dan saling melengkapi.<br />4. Diantara Sila-Sila dalam Pancasila mempunyai tujuan dan fungsi yang<br />sama, sebagai Dasar Negara, Dasar Filsafat Bangsa, Ideologi maupun<br />sebagai Pandangan Hidup (way of life) Bangsa Indonesia.<br />B. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat<br />1. Pengertian Filsafat<br />a. Pengertian Filsafat Secara Etimologis<br />Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yakni<br />philos, philia, philien yang artinya senang, teman dan cinta dan sophos, sophia dan<br />sophien yang artinya kebenaran (truth), keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau<br />kebijaksanaan (wisdom). Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan<br />adalah Cinta kebenaran atau cinta kebijaksanaan/kearifan.<br />Selain itu kata filsafat berasal dari bahasa Arab, dari falsafah, dari bahasa<br />Inggris yaitu philosophy, bahasa Indonesia filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi<br />(kata sifat filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.<br />b. Pengertian Filsafat Secara Definitif<br />- Pengertian filsafat dari Ahli (Filsuf):<br />1. Plato: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai<br />kebenaran yang asli.<br />2. Aristoteles: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi<br />kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu<br />metafisika, logika, retorika, etika, politik dan estetika.<br />3. Immanuel Kant: Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadipokok dan pangkal dari segala pengetahuan,<br />yang tercakup di dalam empat persoalan.<br />: 1. Apakah yang dapat kita ketahui (jawabnya: metafisika)<br />2. Apakah yang seharusnya kita ketahui? (jawabnya: etika)<br />3. Sampai dimanakah pengharapan kita? (jawabnya: agama)<br />4. Apakah yang dinamakan manusia? (jawabnya: antropologi).<br />- Pengertian filsafat dari:<br />1. Prof. Drs. Notonegoro, SH: filsafat adalah pengetahuan atau ilmu<br />pengetahuan yang mencari dan mempelajari yang ada (ontologi) dan<br />hakekat yang ada (metafisika) dengan perenungan (kontemplasi) yang<br />mendalam (radikal) sampai menemukan substansinya.<br />2. Drs. Hasbullah Bakry, S.H: filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala<br />sesuatu yang mendalam mengenai Ketuhanan (theologi), alam semesta<br />(kosmologi) dan manusia (antropologi), sehingga menghasilkan penge<br />tahuan bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia<br />dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapainya.<br />Simpulan:<br />Filsafat adalah ilmu yang mencari dan mempelajari tentang hakekat (metafisika).<br />Oleh karena itu filsafat juga disebut Ilmu tentang hakekat atau ilmu hakekat (metafisika).<br />Ditinjau dari perspektif permasalahannya filsafat dapat dikelompokkan menjadi dua<br />macam, yaitu:<br />Pertama: filsafat sebagai hasil perenungan/kontemplasi (produk).<br />- Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran-pemikiran para filsuf.Pada zaman dahulu, yang lazimnya merupakan suatu aliran/paham, misal: idealisme<br />rasionalisme, materialisme, pragmatisme.<br />- Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil<br />aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari<br />persoalan pada akal manusia.<br />Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang berbentuk sebagai aktivitas berfilsafat,<br />sekaligus proses pemecahan masalah (problem solving) dengan menggunakan<br />berbagai metode ternetu sesuai dengan objeknya.<br />Adapun cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:<br />1. Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi (riil), yang<br />meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan theologi.<br />2. Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.<br />3. Logika mempejari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan<br />rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)<br />4. Etika: mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.<br />5. Estetika: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang<br />mempunyai nilai seni (artistik).<br />6. Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode, diantaranya,<br />metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .<br />Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah, maka Pancasila dapat dikatakan:<br />1. Sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi),<br />nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan penger<br />tian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).2. Sebagai Susunan kesatuan Organis<br />Pancasila pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang<br />tak terpisahkan (komprehensif integralistik). Kesatuan sila-sila dari Pancasila merupakan<br />kesatuan organis yang pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakekat dasar<br />ontologis manusia, sebagai pendukung dari isi dan inti sila-sila Pancasila, yakni berupa<br />hakekat manusia monopluralis. Hakekat manusia monoprularistik, terdiri pertama, hakekat<br />susunan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani),<br />kedua: hakekat sifat kodrat manusia yang terdiri dari unsur individu dan sosial, ketiga:<br />hakekat kedudukan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri<br />sendiri, maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupa<br />kan satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya<br />mempunyai fungsinya masing-masing. Antara unsur jiwa dan raga, individu dan sosial<br />serta antara makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan , kalau menyatu akan<br />menjadi monodualistis, dialektis, sintesa paradoksal, tetapi kalau bertentangan akan<br />menjadi dualistik kontradiktif. Pengertian Monodualistik, yaitu dua hal yang berbeda<br />(jiwa-raga), tetapi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, Dialektis adalah kata<br />sifat dari kata dialektika (Hegel) yang artinya yang terdiri dari tesa (pendapat) dan anti tesa<br />(pendapat yang kontradiktif) yang kemudian menjadi sintesa (keatuan dari tesa dan anti<br />tesa, Sintesa paradoksal pengertian sama dengan monodualistik. Sedang pengertian<br />Dualistik konradktif adalah dua hal yang berbeda dan saling bertentangan dan saling<br />mengalahkan, yang kalah akan tenggelam, sedang yang menang akan selalu nampak dalam<br />prilaku, yang menurut orang awam disebut: karakter (kepribadaian). 3. Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal<br />Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal<br />untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas)<br />dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu<br />rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila<br />memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis<br />(landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.<br />Secara ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan<br />Adil. Menurut Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono dalam bukunya Pancasila (Pendekatan<br />Secara Kefilsafatan) menyebutkan bahwa:<br />a). Hakekat Tuhan , antara lain adalah :<br />- Sebab pertama (causa prima)<br />- Maha Esa<br />- Asal mula dari segala sesuatu (jawa: sangkan paraning dumadi)<br />- Segala sesuatu yang ada tergantung kepada-Nya<br />- Sempurna dan Maha Kuasa, Maha rahim<br />- Tidak berubah, tidak terbatas, adanya mutlak<br />- Pencipta dan pengatur alam semesta<br />b). Hakekat Manusia adalah berdasarkan konsep Manusia Monopluralis<br />Notonegoro, yang terjelma dalam Susunan kodrat, terdiri dari makhluk berjiwa dan<br />makhluk beraga, sifat kodrat, terdiri makhluk individu dan makhluk sosial, dan Kedudukan<br />kodrat, yang terdiri dari makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan .c). Hakekat Satu<br />- Tak dapat dibagi dan terpisahkan dari segala sesuatu yang lain<br />- Merupakan diri pribadi dalam arti mempunyai sifat, bentuk, susunan dan<br />keadaan diri sendiri.<br />- Terpisah dengan hal lain yang mempunyai tempat dan ruang sendiri.<br />Contoh: - Ikrar Sumpah Pemuda (Satu bangsa, satu bahasa,satu tanah air.<br />d). Hakekat Rakyat<br />- Keseluruhan jumlah dari semua warga dalam Negara.<br />- Segala sesuatunya meliputi semua warga dan untuk seluruh warga.<br />- Adanya hak-hak serta kewajiban asasi, politis, ekonomi bagi setiap warga<br />perseorangan dalam kaitannya dengan hakekat manusia dan negara .<br />e). Hakekat Adil<br />- Adanya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hidup kehidupan manusia.<br />- Wajib harus lebih diutamakan dari pada hak.<br />- Pemenuhan wajib dan hak itu meliputi:<br />1. Keadilan Distributif (Membagi), yakni keadilan yang diberikan<br />pemerintah /negara kepada rakyat/warga negara.<br />Misal: Bunyi alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yakni Negara berke<br />wajiban melidungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejah<br />teraan umum, dan mencerdasakan kehidupan bangsa.<br />2. Keadilan Legal (Keadilan Taat), yakni keadilan yang diberikan warga<br />negara kepada pemerintah.<br />Misal: membayar pajak, bela negara.3. Keadilan Komutatif (Keadilan Timbal Balik), yakni keadilan yang<br />terjadi karena adanya hubungan antar sesama warga (individu) dengan<br />warga (individu) yang lain.<br />Misal: Hubungan perkawinan, hubungan /perjanjian utang, piutang antar<br />individu.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011610508205642388.post-40695835420443978152011-12-19T17:21:00.000-08:002011-12-19T17:32:35.398-08:00landasanpendidikanPancasilaA. <strong>Landasan Pendidikan Pancasila</strong><br /><strong>a.</strong> <strong>Landasan Historis</strong><br />Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman<br />kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa<br />Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka<br />dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat<br />hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda<br />dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father)<br />dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila)<br />dan diberi nama Pancasila.<br />Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan<br />pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di<br />tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran<br />berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.<br />Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila<br />sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara<br />obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai<br />Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau<br />bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.<br /><strong>b. Landasan Kultural</strong><br />Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam<br />bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki<br />dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan<br />yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual<br />seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia<br />sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi<br />filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama<br />kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji<br />karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti<br />mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.<br /><strong>c. Landasan Yuridis</strong><br />Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di<br />Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan<br />Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang<br />pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan<br />Kewarganegaraan.<br />Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang<br />Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar<br />Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan<br />Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang<br />terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan<br />Kewarganegaraan.<br />Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi<br />mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu<br />Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3<br />dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai<br />kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai<br />manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah<br />terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan<br />bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar<br />mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali<br />masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu<br />memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.<br /><strong>d. Landasan Filosofis</strong><br />Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa<br />Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk<br />secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,<br />berbangsa dan bernegara.<br />Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah<br />sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan<br />kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek<br />penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk<br />sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam<br />realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan<br />suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan<br />kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial<br />budaya, maupun pertahanan keamanan.<br /><strong>B. Tujuan Pendidikan Pancasila</strong><br />Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk<br />menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :<br /><strong>1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME<br />2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab<br />3. Mendukung persatuan bangsa<br />4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas<br />kepentingan individu/golongan<br />5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam<br />masyarakat.</strong><br />Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan<br />mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang<br />dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten<br />dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.<br /><strong>C. Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah</strong><br />Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus<br />memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu<br />dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :<br /><strong>- berobyek<br />- bermetode<br />- bersistem<br />- bersifat universal</strong><br /><br /><strong>1. Berobyek</strong><br /><br /> Dalam filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan<br />obyek materia. Obyek materia Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu<br />dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut<br />pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers<br />(Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb. Obyek Materia Pancasila<br />adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian<br />Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia<br />sebagai kausa materia (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka obyek materia<br />pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya<br />dalam bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek materia empiris berupa<br />lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya,<br />Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek materia non empiris<br />non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang<br />tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.<br />2. Bermetode<br />Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka<br />pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat<br />obyektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada<br />karakteristik obyek forma dan materia Pancasila. Salah satu metode adalah<br />“analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh<br />karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek<br />sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk<br />menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi historis”<br />serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode tersebut<br />senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan<br />kesimpulan.<br />3. Bersistem<br />Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan<br />utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan<br />antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling<br />hubungan maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan<br />Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan<br />(majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila<br />Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.<br />4. Universal<br />Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya<br />kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun<br />jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari,<br />esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya<br />bersifat universal.<br />Tingkatan Pengetahuan Ilmiah<br />Tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan<br />dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik<br />pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan<br />oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :<br />Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”<br />Kausal suatu pertanyaan “mengapa”<br />Normatif suatu pertanyaan “ kemana”<br />Essensial suatu pertanyaan “ apa “<br />1. Pengetahuan Deskriptif<br />Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan<br />suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif<br />berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta<br />kajian tentang kedudukan dan fungsinya.<br />2. Pengetahuan Kausal<br />Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan<br />jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan<br />kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa<br />materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga<br />berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai<br />sumber segala norma.<br />3. Pengetahuan Normatif<br />Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu<br />ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan<br />secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen)<br />dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.<br />4. Pengetahuan Esensial<br />Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab<br />suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu.<br />Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu<br />pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila<br />(hakekat Pancasila).<br />Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan<br />Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam<br />kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi<br />pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila dalam<br />aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma<br />hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek<br />penyelenggaraan negara.<br />Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis<br />kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan<br />normatif. Sedangkan tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam bidang<br />filsafat Pancasila, yaitu membahas sila-sila Pancasila sampai inti sarinya, makna<br />yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.Expressorderhttp://www.blogger.com/profile/17748058863012122072noreply@blogger.com0